Surabaya, NEODEMOKRASI.COM– Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Surabaya Restu Novi Widiani memastikan bahwa pelaksanaan pemotongan hewan di Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH) Surabaya telah sesuai dengan prosedur dan syariah.
Hal ini disampaikan PJs Wali Kota Restu Novi saat melakukan peninjauan langsung di PD RPH Pegirian Surabaya pada Jumat (27/9) malam. Dalam peninjauan itu, ia juga didampingi asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan serta beberapa pejabat terkait di lingkup Pemkot Surabaya.
Dalam peninjauan tersebut, ia menegaskan bahwa metode stunning yang digunakan untuk pemingsanan hewan sebelum disembelih telah sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Proses ini bertujuan untuk mengurangi rasa sakit pada hewan tanpa mematikan hewan sebelum disembelih.
“Alhamdulillah, kami juga sudah mengundang MUI dan Kementerian Agama. Proses stunning ini dibenarkan karena tidak mematikan hewan, melainkan hanya membuatnya pingsan sehingga mengurangi rasa sakit saat penyembelihan,” jelasnya.
Selain itu, Novi juga memastikan bahwa seluruh proses penyembelihan dilakukan dengan menghadap kiblat dan menggunakan tenaga profesional yang telah berpengalaman. Pada sisi lain, Novi juga meminta PD RPH terus melakukan evaluasi dan perbaikan. Evaluasi itu untuk memastikan agar kejadian seperti beredarnya video yang tidak lengkap, tidak terulang di masa depan.
“Saran saya PD RPH harus terus melakukan evaluasi dan perbaikan agar kejadian seperti video viral kemarin tidak terulang lagi. Ini adalah momen yang baik untuk evaluasi ke depan agar lebih baik dan masyarakat tidak resah dengan isu-isu yang tidak benar,” tambahnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa meskipun video viral tersebut sempat mencuat, permintaan daging di PD RPH Surabaya tidak mengalami penurunan. Pemotongan hewan berjalan normal dan masyarakat tetap percaya bahwa proses pemotongan di RPH telah dilakukan sesuai dengan syariah.
Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua 2 Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Surabaya Muhammad Yazid menuturkan bahwa proses stunning di PD RPH Surabaya sudah sesuai dengan syariah dan telah diatur dalam Fatwa MUI No 12 Tahun 2009.
Ia juga menambahkan bahwa stunning merupakan metode yang lazim digunakan di berbagai negara muslim di dunia. Termasuk di Australia yang menjadi rujukan studi banding MUI sebelum mengeluarkan fatwa.
Direktur Utama PD RPH Kota Surabaya, Fajar Arifianto Isnugroho mengonfirmasi bahwa meskipun video viral sempat beredar, jumlah pemotongan hewan di RPH tetap stabil. Setiap malam rata-rata pemotongan di RPH Pegirian Surabaya mencapai 92 sampai 93 ekor.
“Alhamdulillah, meskipun ada video viral yang mencitrakan RPH secara tidak semestinya, jumlah pemotongan sejak Senin hingga Jumat malam tetap stabil. Bahkan pada hari Selasa, kami memotong 99 ekor,” ungkap Fajar.(dan)