Neo-Demokrasi
Headline Hukum dan kriminal

Tak Berizin, Bangunan Tower Ilegal Disegel

Bangunan tower seluler ilegal di Desa Sidokerto

Jombang, NEODEMOKRASI.COM – Belum mengantongi izin, pembangunan tower seluler di Desa Sidokerto, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, akhirnya ditutup aparat penegak perda setempat.

Petugas gabungan Satpol PP Jombang bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Tepradu Satu Pintu (DPMPTSP)  mendatangi lokasi tower pada Kamis (10/6), sekitar pukul 09.00 WIB.

Tim langsung menyegel bangunan tower dengan memasang plang kayu serta terdapat banner bertuliskan ‘Bangunan/lokasi ditutup karena belum berijin’, dan tertanda Pemkab Jombang.

“Karena masih belum mengantongi izin kami melakukan penyegelan,” ujar Kepala Satpol PP Jombang Agus Susilo Sugioto, Jumat (11/6).

Diungkapkan, penyegelan itu dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan DPMPTSP. Diketahui bahwa pembangunan tower memang belum mengantongi izin lengkap.

“Kalau belum ada izin pembangunan tidak boleh dilanjutkan. Pembangunan boleh berlanjut setelah semua proses izin keluar,” terang Agus.

Tak hanya di Desa Sidokerto, tim gabungan juga mendatangi tower ilegal di Desa Madiopuro, Kecamatan Sumobito. Kali ini, petugas memasang segel baru dan menambah gembok yang sudah dirusak.

Pihaknya juga memastikan, tower yang belum beroperasi, tidak boleh dipasang aliran listrik. Terkait ini ia sudah mengajak PLN untuk memastikan.

“Jadi untuk operasional aliran listrik belum terpasang, hanya untuk kegiatan pembangunan. Tadi juga sudah dilakukan pemutusan aliran listrik,” pungkas Agus.(dan)

Related posts

Polresta Sidoarjo Dapat Bantuan Mobil INCAR dari Polda Jatim

Rizki

Bank Jatim Raih Penghargaan Top BUMD Award 2021

Rizki

M. Sochib Terpilih Jadi Ketua HKTI Sidoarjo

Rizki