Sidoarjo, NEODEMOKRASI.COM – Satresnarkoba Polresta Sidoarjo membekuk seorang sopir yang nyambi jadi kurir narkoba jenis sabu berinisial MNA (28), warga Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Dari tangan MNA, polisi berhasil mengamankan 1.678,42 gram sabu, 659 butir pil ekstasi, dan 395.000 butir pil koplo jenis dobel L siap edar.
Kepada polisi, pelaku mengaku mendapat barang haram tersebut dari hasil ranjau yang dikirim melalui jasa pengiriman barang. “Jika nanti dirinya berhasil mengirim ke pelanggan, setiap sekali pengiriman diupahi Rp 5 juta,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (3/2).
Kusumo juga menjelaskan bahwa barang tersebut adalah milik dari dua pelaku lainnya selaku operator. Mereka kini menjadi buronan polisi, yakni Mawar Hitam dan Pesek.
“Untuk total barang haram ini ditaksir senilai Rp 3 miliar lebih. Semua barang ini rencana siap diedarkan dan dikirim ke pelanggan-pelanggan melalui si pelaku,” imbuhnya.
Akibatnya, pelaku MNA saat ini dijerat dengan undang-undang pasal 114 ayat 2 dengan ancaman pidana mati atau kurungan penjara selama seumur hidup.(dan)