Sidoarjo, NEODEMOKRASI.COM – Sepuluh anak yang masih di bawah umur ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo. Mereka terkait perkara pengeroyokan yang menewaskan korban M. Daudy Ardiansyah, (18), warga Desa Wonoayu RT 03 RW 04, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo, Senin (22/5) lalu.
Motif pengeroyokan tersebut adalah tantangan antar gengster lewat media sosial. Saat kedua kelompok bertemu, kelompok korban kalah jumlah. Akhirnya tinggal Daudy yang menjadi sasaran pengeroyokan.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengamankan 10 tersangka. Semuanya masih di bawah umur. Dari Kecamatan Sidoarjo Kota ada 7 tersangka. Di antaranya berinisial AM (17), MPA (17), DM (15) warga Pucanganom, PMS (15) serta MFM (17) warga Desa Banjarbendo. Sedangkan RAI (17) Magersari, dan KRP (16) warga Kelurahan Sidokumpul.
Untuk tiga tersangka lainnya warga Kecamatan Candi. Di antaranya berinisial MAP (16) dan ASR (15) warga Desa Kalipecabean, dan RYE (16) warga Kendal Pecabean. “Mereka semua rata-rata pelajar SMP dan SMA,” ujarnya, Rabu (24/5).
Lanjut Kusumo, dari hasil pemeriksaan para tersangka dan saksi, menyebutkan bahwa awalnya kelompok tersangka dan korban saling tantang-tantangan di medsos. Kelompok korban adalah Gengster Sidoarjo Brawl dan kelompok tersangka adalah Gengster RSG 21 Surabaya (Rusia 21 Gengster Surabaya). Kemudian tantangan tersebut diteruskan kepada kelompok Remaja 21 Komplek dan kelompok T3Heroes.
Selanjutnya pada hari Minggu (21/5) pukul 19.00 WIB kelompok RSG 21 Surabaya, kelompok Remaja 21 Komplekm serta Kelompok T3Heroes berkumpul di samping RS Mitra Keluarga Pondok Chandra Waru, Sidoarjo. Selanjutnya kelompok gabungan gengster tersebut bergeser ke Maspion II Buduran Sidoarjo.
“Sesampainya di lokasi ternyata kelompok Sidoarjo Brawl tidak ada. Selanjutnya mereka melakukan konvoi hingga tiba di TKP di samping Swalayan Green Mart,” terangnya.
Lantaran kelompok gengster korban Daudy kalah jumlah dengan gengster gabungan tersebut, akhirnya Gengster Sidoarjo Brawl kabur. Namun korban tertinggal. “Disitulah korban dikeroyok hingga luka parah dan meninggal dunia,” ungkapnya.
Selain menangkap para tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 4 celurit, 1 pedang, 1 golok, 1 stik golf dan kayu. “Dari peristiwa tersebut, tersangka terancam 12 tahun penjara, karena terjerat pasal berlapis di antaranya pasal 351 ayat (3) KUHP, pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan pasal 170,” pungkasnya.(dan)