Sidoarjo, NEODEMOKRASI.COM – Hari Purwanto (28) asal Desa Ngaresrejo, Kecamatan Sukodono, terpaksa berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Taman, Polresta Sidoarjo lantaran terlibat penyalahgunaan pil dobel L.
Kapolsek Taman Kompol Hery Setyo Susanto mengatakan, penangkapan terhadap Hari Purwanto tersebut bermula dari laporan masyarakat bahwa di kawasan Puspa Agro, Desa Jemundo kerap dijadikan peredaran narkoba. “Langsung kami tindak lanjuti laporan itu,” katanya, Senin (4/10).
Saat petugas melakukan penyelidikan, mereka mendapati tersangka yang saat itu gelagatnya mencurigakan. “Langsung kami periksa dan ternyata benar, tersangka ini kedapatan membawa 1 tik atau 10 butir pil dobel L,” terangnya
Tidak sampai disitu. Petugas kemudian menggelandang tersangka ke rumahnya yang ada di Dusun Prumpon, Desa Suruh, Kecamatan Sukodono. Di sana petugas menemukan satu ember plastik yang didalamnya terdapat 28 botol plastik. “Perbotol ada 1.000 butir. Jadi total ada 28 ribu,” terangnya.
Sebelumnya, lanjut Heri, tersangka ini sudah menjual 6 botol yang berisikan 1.000 butir. Dari 6 ribu butir tersebut, tersangka menjual seharga Rp 1,2 juta. “Ribuan butir pil dobel L, handphone dan yang tunai kami amankan untuk dijadikan barang bukti,” ungkapnya.
Heri juga mengaku masih melakukan pengembangan atas kasus ini. Terutama mencari siapa yang memasok barang haram tersebut. “Tersangka dijerat pasal 197 sub 196 UU No. 36Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya.(dan)