Sidoarjo, NEODEMOKRASI.COM – Erick Pujianto (36), warga Desa Wage, Kecamatan Taman, Sidoarjo, harus berurusan dengan petugas memadamkan kebakaran (PMK). Hal ini lantaran melakukan ujaran kebencian di medsos terkait kebakaran PT. Kalimas Putra di Desa Popoh, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo.
Erick Pujianto dinilai sengaja menulis komentar ujaran kebencian di media sosial melalui akun pribadinya Vrerick uj. Dia menulis dengan kalimat “Pemadame Ngenteni Ludes Baru Teko” (Pemadamnya nunggu ludes baru datang).
Sontak, komentar hingga viral tersebut membuat naik pitam PMK Kabupaten Sidoarjo. Faktanya, petugas PMK melakukan pemadaman secara maksimal di lokasi kebakaran. Sedikitnya ada 7 unit mobil PMK dikerahkan ke lokasi.
Melihat postingan tersebut, akhirnya petugas melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk datang ke Pos PMK di kawasan Buduran. Tujuannya untuk mengklarifikasi atas ucapannya tersebut.
Sejatinya, ujaran kebencian tersebut bisa saja dijerat dengan undang-undang pidana. Namun upaya jalur hukum tidak dilakukan oleh PMK. Pasalnya, yang bersangkutan mau meminta maaf ke PMK langsung maupun melalui akun media sosialnya.
“Kita proses kemanusiaan saja dulu. Karena yang bersangkutan memiliki itikad baik datang ke kantor dan mau membuat surat pernyataan minta maaf secara tertulis maupun melalui media sosial,” kata Komandan Regu PMK Sidoarjo Kurniawan Ismaranto.
Kurniawan berharap, kepada para netizen agar tidak melakukan ujaran kebencian di media sosial. “Semoga kejadian ini bisa dijadikan pembelajaran buat kita semua. Karena perbuatan seperti ini dapat dijerat dengan UU ITE,” pungkasnya.(dan)