Sidoarjo, NEODEMOKRASI.COM – Sebanyak 733 warga Sidoarjo yang terjaring razia Operasi Yustisi karena melanggar protokol kesehatan (Prokes) dan menjalani sidang. Sidang tersebut digelar di GORĀ Sidoarjo.
Pelanggar protokol kesehatan itu berasal dari 18 kecamatan se Kabupaten Sidoarjo. Mereka yang melanggar didenda Rp 150 ribu. Namun apabila mereka tidak mampu membayar denda akan ditahan selama tiga hari.
“Hari ini awal sidang yang terjadwal bagi warga Sidoarjo yang terjaring razia yustisi protokol kesehatan. Warga yang menjalani sidang hari ini sekitar 733 pelanggar,” cetus Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, Kamis (24/9).
Sumardji menambahkan, pihaknya bersama dengan petugas gabungan telah mengadakan razia yustisi ini mulai tanggal 14 September 2020. Hingga saat ini ada seribu lebih warga yang terjaring razia protokol kesehatan tersebut.
“Dalam razia itu ada sidang yang terjadwal, dan ada sidang di tempat. Untuk sidang di tempat dijabwalkan hari Senin dan Kamis. Namun lokasi razia berpindah-pindah,” tambah Sumardji.
Sumardji mengharapkan, meski di Sidoarjo saat ini sudah masuk zona oranye, pihaknya meminta warga Sidoarjo harus menjaganya. Dengan adanya razia yustisi ini di wilayah Sidoarjo secepatnya kembali ke zona hijau.
“Sampai saat ini kami sudah jarang menjumpai warga Sidoarjo yang melanggar protokol kesehatan. Terutama di jalan-jalan. Meski begitu kami terus akan menggiatkan razia tersebut,” jelas Sumardji.
Sementara itu di tempat yang sama, Kepala Pengadilan Negeri Sidoarjo Muhklis, mengatakan dalam sidang perdana bagi pelanggar protokol kesehatan ini disiapkan dua hakim. Bagi mereka yang melanggar akan didenda Rp 150 ribu.
“Tapi bagi mereka yang tidak mampu membayar akan langsung dieksekusi oleh pihak kejaksaan dipidanakan selama tiga hari,” pungkasnya.(dan)