Surabaya, NEODEMOKRASI.COM – Satpol PP Kota Surabaya melakukan razia salah satu kegiatan usaha, yakni tempat biliar yang kedapatan masih beroperasi, Rabu (20/3). Pelaksanaan razia ini menindaklanjuti adanya pengaduan kegiatan usaha yang melanggar aturan Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor: 100.3.4/4839/436.8.6/2024 tentang Pelaksanaan Ibadah selama bulan suci Ramadan.
Sub Koordinator Penindakan Satpol PP Surabaya Agnis Juistityas mengatakan, razia pada tempat biliar tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti adanya aduan dari kecamatan setempat terkait RHU yang masih beroperasi.
“Sebelumnya kami mendapat aduan dari Kecamatan Wonocolo tentang adanya tempat biliar yang masih buka, kami konfirmasikan kepada Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disbudporapar) terkait hal tersebut,” kata Agnis.
“Setelah kami cek, ternyata tempat biliar ini tidak termasuk kedalam list tempat yang diperbolehkan beroperasi. Sehingga kami berikan sanksi dengan tindak pidana ringan (tipiring) untuk diberhentikan beroperasi sementara selama bulan suci Ramadan, dan bisa beroperasi kembali setelah hari Raya Idul Fitri,” jelasnya.
Ia menambahkan, terdapat sembilan tempat biliar yang mendapatkan izin tetap beroperasi hanya untuk keperluan kegiatan latihan olahraga biliar. Hal itu atas rekomendasi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dengan ketentuan tidak menjual minuman beralkohol.
Oleh karena itu, Agnis mengimbau kepada masyarakat jika mendapati adanya RHU yang masih beroperasi saat bulan Ramadan, seperti panti pijat, klub malam, tempat biliar, maupun tempat hiburan lainnya bisa melaporkan kepada Satpol PP Surabaya.
“Harapannya masyarakat juga dapat menginfokan kepada kami jika menemui tempat RHU yang masih buka. Nanti akan segera kami tindak lanjuti. Serta untuk pelaku usaha RHU yang lain diharapkan dapat menaati surat edaran yang telah dikeluarkan oleh pemkot untuk meminimalisir adanya pelanggaran,” pungkasnya.(dan)