Sidoarjo, NEODEMOKRASI.COM – Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah menjalani sidang perdana kasus suap pengadaan barang dan jasa. Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) digelar secara konvensional oleh majelis hakim yang diketuai Cokorda Gede Arthana di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya, Juanda Sidoarjo.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan secara bergantian, JPU KPK mendakwa Saiful Ilah dengan pasal berlapis. Saiful Ilah telah menerima uang Rp 550 juta secara bertahap dari dua pengusaha kontraktor, Ibnu Gofur dan Totok Sumedi, untuk memenangkan beberapa tender sejumlah proyek infrastruktur di Pemkab Sidoarjo.
“Uang tersebut sebagai hadiah dari Ibnu Gofur dan Totok Sumedi atas pemenangan paket paket pembangunan di Pemkab Sidoarjo tahun anggaran 2019 di Pemkab Sidoarjo,”terang JPU KPK Arif Suhermanto dikutip, saat membacakan surat dakwaannya dalam persidangan, Rabu (6/6).
Selain ke Saiful Illah, uang suap tersebut juga diberikan keempat terdakwa lainnya dalam berkas perkara terpisah. Mereka adalah Kadis PUBM Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, Kabid Bina Marga Dinas PUBM yang juga Pejabat Pembuat Komitmen Judi Tetrahastoto dan Kabag ULP Sanadjihitu Sangadji.
“Suharti menerima Rp 227 juta, Tertahstoto menerima Rp 350 juta, Sangadji menerima Rp 330 juta,” Terang Arif Suhermanto.
Diungkapkan Arif Suhermanto, Saiful Ilah ditangkap oleh KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) saat menerima uang sebesar Rp 350 juta pada 7 Januari 2020 sekitar pukul 17.10 WIB.
“Saat menerima uang dari Ibnu Gofur, KPK melakukan operasi tangkap tangan. Uang diberikan di Pendapa Delta Wibawa Pemkab Sidoarjo,” jelasnya.
Atas dakwaan tersebut, Saiful Illah melalui tim penasihat hukumnya akan mengajukan eksepsi. “Setelah mendengar isi dakwaan, uraian dakwaan, kami mengajukan keberatan,”kata Samsul Huda selaku ketua tim penasihat hukum terdakwa.
“Persidangan hari ini (kemarin) dinyatakan selesai dan dilanjutkan hari Senin (8/6) dengan agenda pembacaan eksepsi,” ujar Hakim Cokorda Gede Arthana menutup persidangan.
Usai persidangan, Samsul Huda menilai perbuatan Saiful Ilah bukan termasuk tindak pidana korupsi. “Lengkapnya akan disampaikan di nota keberatan. Kalau -saya sampaikan di sini nanti KPK sudah siap siap memberikan tanggapan. Nggak lucu kan,”tandasnya.
Dalam kasus ini, Saiful Ilah didakwa melanggar pasal 12 huruf c atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(dan)