Sidoarjo, NEODEMOKRASI.COM – Penindakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilild II dimulai Jumat (15/5). Petugas gabungan melakukan pengecekan pada warga yang keluar rumah. Hasilnya, sebanyak 250 orang melanggar aturan. Mereka tak membawa surat keterangan RT RW.
Razia surat keterangan RT RW itu dilakukan di pusat Kota Delta. Lokasinya di dua titik. Yaitu di Jalan Pahlawan tepatnya depan pintu A Gor Delta serta Jalan KH Mukmin.
Di depan Gor Delta, polisi mengarahkan pengendara roda dua untuk menepi. Setelah itu, Satpol PP meminta warga menunjukkan surat keterangan RT RW. Bagi yang bisa menunjukkan persyaratan tersebut, berhak melanjutkan perjalanan.
Namun, pemakai jalan yang tak membawa surat keterangan RT RW diminta berhenti. Petugas memberikan sanksi. Bentuknya hukuman administratif.
Salah satu yang terjaring razia yaitu Salsabila Azizah. Bersama ibunya, dia hendak menuju Jalan Untung Suropati. Memesan makanan untuk berbuka puasa. Di depan GOR Delta Azizah diminta menepi. “Sebenarnya sudah tahu harus membawa surat RT RW tapi lupa,” ucapnya.
Lestyo Hadi Waluyo juga terjaring penertiban. Saat ditanya petugas, warga Kelurahan Ploso, Tambaksari, Surabaya itu tak mampu menujukkan surat keterangan RT RW. “Habis mengantar barang ke Sidoarjo terus balik ke Surabaya,” ucapnya.
Lain halnya dengan Silvi Anggun Kartini. Sejatinya, dia sudah mendapatkan informasi. Saat PSBB tahap kedua berjalan, warga yang keluar rumah harus membawa surat keterangan RT/RW. “Tapi saya belum tahu kapan aturan itu diberlakukan,” terangnya sembari menunjukkan surat teguran dari petugas.
Usai menggelar razia di Jalan Pahlawan, petugas berpindah tempat. Penindakan dilakukan di Jalan KH Mukmin. Sejumlah pengendara pun terjaring penertiban.
Kasatlantas Polresta Sidoarjo Kompol Eko Iskandar menuturkan mulai kemarin penindakan PSBB jilid kedua dilakukan. Setiap pengendara yang melintas wajib menunjukkan surat keterangan RT RW. “Syarat itu harus dipenuhi,” paparnya saat ditemui di GOR Delta kemarin.
Eko menjelaskan, aturan tersebut tidak melarang orang keluar rumah. Namun, sifatnya membatasi pergerakan warga. Bagi pekerja dan orang yang memiliki keperluan mendadak seperti membeli obat dan pergi ke rumah sakit tetap diperbolehkan beraktifitas. “Kami tidak mematikan ekonomi. Namun kami imbau warga membawa surat keterangan RT RW,” tuturnya.
Total petugas menjaring 250 pelanggar. Untuk tahap awal, petugas masih memberikan toleransi. Sanksi yang diberikan berupa surat teguran tertulis.
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Yani Setyawan menuturkan, warga yang tidak membawa surat keterangan RT RW dikenakan sanksi administratif. Bentuknya berupa penahanan KTP. “KTP ditahan selama masa PSBB. 14 hari,” jelasnya.
Tak hanya itu, pemkab juga menyiapkan sanksi sosial. Warga yang melanggar bakal dikenakan hukuman sosial. Misalnya, membersihkan jalan, ikut menjadi petugas pemakaman, serta menjadi penyuluh Covid-19.
Dalam PSBB tahap kedua, Satpol PP juga memelototi tempat usaha yang melanggar aturan. Kafe, warkop, dan warung makanan diimbau tak menyediakan tempat duduk. Hanya melayani pemesanan makanan. “Kalau ada yang melanggar kursi dan wifi kami sita,” pungkasnya.(dan)