Jombang, NEODEMOKRASI.COM – Seorang pria paruh baya terpaksa diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Jombang. Dia terbukti melakukan perjudian jenis Togel Singapura (SGP), pada Senin (15/11) sekira pukul 14.00 WIB.
Data yang didapat, tersangka bernama Suyanto (44), warga Dusun Sambong Santren No 06 RT 001 RW 003, Desa Sambong Dukuh, Kecamatan-Kabupaten Jombang.
“Kami mendapat informasi dari warga jika di wilayah itu terdapat perjudian togel. Kemudian kita telusuri dan akhirnya bisa menangkap pelaku beserta barang buktinya,” ujar Kapolsek Jombang AKP Bambang Setyo Budi, Selasa (16/11).
Dari tangan tersangka, petugas mendapatkan barang bukti berupa dua unit handphone. Salah satu hp yang di dalam kontak pesan masuk WhatsApp terdapat titipan tombokan nomor togel beserta besaran uang yang ditaruhkan.
Selain itu didapati barang bukti 1 lembar sobekan kertas bertuliskan rekapan tombokan nomor togel beserta besaran uang yang ditaruhkan, uang tunai sebesar Rp 150.000, dan sebuah kartu ATM Bank BCA.
“Atas perbuatannya, pelaku kita kenakan pasal 303 ayat (1) ke 2e KUHP,” pungkas Bambang.(dan)