Sidoarjo, NEODEMOKRASI.COM – Selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) jilid I di Kabupaten Sidoarjo, telah menjaring sebanyak 2.000 pelanggar. Baik perorangan maupun tempat usaha.
Setiap hari personel gabungan TNI, Polri, SatPol PP dan Dishub melakukan operasi di titik-titik keramaian. Hingga di akhir PPKM pertama terdapat 2.000 pelanggar protokol kesehatan. Mereka mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di lapangan tenis GOR Sidoarjo, Kamis (28/1).
Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono bersama Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji serta Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Inf Mohammad Iswan Nusi sepakat akan melakukan tindakan tegas terhadap tempat usaha maupun rumah makan yang mengabaikan aturan protokol kesehatan.
“Sudah satu tahun ini kita berjuang keras melawan Covid-19. Namun, sayangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan masih kurang,” Sumardji.
Menurutnya, sudah berkali-kali diingatkan disiplin protokol kesehatan adalah salah satu cara ampuh menekan laju pertambahan Covid-19. Ia mengajak untuk meningkatkan disiplin untuk selalu pakai masker, rajin cuci tangan, dan jangan berkerumun.
Bahkan pada pelaksanaan PPKM pertama di Sidoarjo ada sebuah tempat makan baru, yang sempat viral hingga menimbulkan kerumunan pengunjung. Karena mengabaikan protokol kesehatan, Pemkab Sidoarjo akhirnya menyanksi tempat tersebut hingga nilai dendanya Rp 10 juta.
Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono mengimbau selama pelaksanaan PPKM jilid 2 ini, nantinya para pengusaha cafe, resto, rumah makan serta toko swalayan modern betul-betul mematuhi aturan yang ada. Pihaknya tidak ingin ada lagi rumah makan yang didenda karena tidak mematuhi aturan PPKM dan abai prokes.
Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Sidoarjo juga tidak segan-segan menutup tempat usaha yang bandel tidak patuh aturan PPKM jilid 2. Perlu diketahui saat ini kondisi rumah sakit rujukan Covid-19 ruang isolasinya juga sudah overload.(dan)