Sidoarjo, NEODEMOKRASI.COM – Polresta Sidoarjo menerima penghargaan pelayanan publik predikat A untuk kategori Pelayanan Prima ahun 2021 di lingkup polres, polresta, polrestabes serta polres metro di seluruh Indonesia.
Penghargaan tersebut diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Pada acara penyampaian hasil evaluasi dan pemberian penghargaan pelayanan publik bertempat di Aula Awaloedin Djamin, Gedung Bareskrim Mabes Polri, Kamis (10/3).
Digelar dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, acara penghargaan ini dihadiri pejabat Kementerian PANRB, pejabat Mabes Polri dan kapolda, serta kapolres, kapolresta, kapolrestabes, dan kapolres metro penerima penghargaan. Serta juga diikuti jajaran Polri lainnya melalui zoom meeting, guna mengikuti pengarahan dari Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo pada kesempatan ini menyerahkan langsung penghargaan kepada Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, dan beberapa kapolres lainnya.
Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya atas kerja keras staf dan jajarannya selama ini dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ia juga mengucapkan terima kasih atas doa, dukungan, maupun masukan dari masyarakat agar Polresta Sidoarjo terus mengembangkan fasilitas pelayanan publiknya. Hingga dapat mempertahankan predikat A kategori pelayanan prima tahun 2021, sebelumnya diraih Polresta Sidoarjo pada tahun 2020.
“Diterimanya penghargaan pelayanan publik kategori Pelayanan Prima tahun 2021 kepada kami, tentu akan semakin memacu kinerja Polresta Sidoarjo dan jajaran untuk terus melakukan perbaikan untuk peningkatan pelayanan publik,” ungkap Kusumo Wahyu Bintoro.
Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa menyampaikan bahwa pada tahun 2021, telah dilaksanakan evaluasi terhadap 310 unit polres, polresta, polrestabes, polres metro di 34 provinsi. “Dari hasil tersebut diperoleh dua nilai total Indeks Pelayanan Publik (IPP) lingkup Polri adalah 3,67 dari skala 5 dan masuk kategori baik,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, tujuan diselenggarakannya pemberian penghargaan tersebut untuk memberikan apresiasi dan mendorong motivasi penyelenggara pelayanan publik, untuk terus melakukan perbaikan dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.
Ada enam aspek yang menjadi dasar penilaian berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 17 Tahun 2017. Enam aspek tersebut adalah, kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan publik.(dan)