Jakarta, NEODEMOKRASI.COM – PLN menyambut baik hadirnya insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan listrik, yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021. Beleid yang diteken Presiden Joko Widodo ini bakal berlaku pada 16 Oktober 2021.
Melalui kebijakan baru ini, kendaraan bermotor dengan teknologi battery electric vehicles dan fuel cell electric vehicles akan dikenakan PPnBM 15 persen dengan dasar pengenaan pajak (DPP) 0 persen dari harga jual. Dengan DPP 0 persen dari harga jual, maka bisa dikatakan untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) maupun kendaraan bermotor listrik murni berbahan bakar listrik akan dibebaskan dari PPnBM.
Pengamat Otomotif Bebin Djuana pun optimistis mulai berlakunya pembebasan PPnBM akan mengerek penjualan kendaraan listrik di Indonesia. “Mulai berlakunya pembebasan PPnBM pada 16 Oktober nanti tentunya akan berpengaruh positif buat penjualan mobil listrik,” ujarnya.
Harapannya, pemberlakuan bebas PPnBM pajak untuk kendaraan listrik mengubah semua ini. Semoga 3-5 tahun ke depan kita akan sudah bisa menikmati Indonesia yang lebih maju dan hijau,” ucap Bebin.
Seiring perubahan teknologi yang terus bergulir, disertai sarana penunjang dari PLN, maka masalah daya tempuh yang terbatas tidak akan menjadi kendala bagi masyarakat.
Sadar akan potensi meningkatnya kendaraan listrik, PLN sudah menyiapkan pasokan listrik yang andal, membangun infrastruktur, hingga memberikan insentif khusus bagi pemilik kendaraan listrik.
Direktur Niaga dan Manajemen PLN Bob Saril memastikan kesiapan PLN memenuhi berapapun daya listrik yang dibutuhkan pelanggan.(dan)