Sidoarjo, NEODEMOKRASI.COM – Modus baru penipuan kini mulai meresahkan masyarakat. Salah satunya adalah penipuan dengan menggondol sepeda motor berkedok memesan ratusan nasi yang menimpa seorang warga asal Pucanganom, Sidoarjo.
Kejadian penipuan tersebut dijelaskan korban ke kepolisian, Minggu (24/7) sekira pukul 20.00 WIB waktu setempat. Korban Agus Budiono (54) yang juga penjual nasi, didatangi oleh seseorang terduga pelaku yang mengaku bernama Reza.
Terduga pelaku tersebut memesan 450 nasi kotak kepada korban dengan alasan untuk acara pernikahan kerabatnya. Awalnya korban tak merasa curiga dengan gerak-gerik Reza. Setelah sepakat dan mau, Reza mengajak Agus untuk menemui salah seorang kerabatnya yang memesan tersebut di daerah Kludan, Tanggulangin.
Selanjutnya, korban berangkat dengan menggunakan 2 sepeda motor. Ia berboncengan dengan istrinya. Sedangkan Reza berboncengan dengan anak korban menggunakan sepeda motor Honda Beat hitam yang keduanya milik korban.
Sesampainya di Jalan Raya Kludan, Tanggulangin, Reza meminta korban dan istrinya untuk menunggu di warung samping jalan. Sedangkan ia beralasan membeli nasi goreng menggunakan sepeda motornya bersama dengan anak korban.
Tidak berhenti sampai di situ. Menurut pengakuan anak korban, Reza tidak mengajaknya membeli nasi goreng melainkan memutar-mutar dengan alasan bahwa warung nasi goreng langganannya antre panjang. Dia memutuskan untuk kembali ke tempat semula.
Setelah kembali ke tempat semula, anak korban turun dari sepeda motor. Sedangkan Reza langsung kabur melarikan diri membawa sepeda motor milik korban bersama dengan STNK yang terdapat di jok.
Akibat kejadian ini Agus Budiono selaku korban mengaku menanggung kerugian materil total Rp 27 juta. Saat ini keluarganya telah melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Sidoarjo.
Sementara itu Kasi Humas Polresta Sidoarjo, Iptu Tri Novi Handono saat dikonfirmasi membenarkan bahwa korban telah melapor ke Polresta Sidoarjo. “Ya, benar Mas. Korban sudah melapor,” ujar Novi. Minggu (31/7).
Pihak kepolisian menambahkan bahwa korban melaporkan pelaku atas tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.(dan)