Sidoarjo, NEODEMOKRASI.COM – Musyawarah Cabang (Muscab) III Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Kabupaten Sidoarjo bakal dilaksanakan, Sabtu (5/8) mendatang. Sejumlah persiapan telah dilakukan pengurus DPC Peradi Sidoarjo. Baik dari Steering Committee (SC) maupun Organizing Committee (OC) Muscab III.
“Muscab III DPC Peradi Sidoarjo dilaksanakan tanggal 5 Agustus di Haritage Handayani,” ujar Ketua OC Muscab III Peradi Sidoarjo Aminah Hariyati, Jumat (14/7).
Aminah Hariyati menjelaskan, agenda dalam Muscab III ini ialah laporan pertanggungjawaban pengurus, dan juga pemilihan ketua DPC Peradi Sidoarjo periode 2023-2028. “Persiapan sudah selesai semua. Besok Selasa (18/7), undangan akan disebarkan kepada semua anggota. Ada 332 orang sesuai dengan data dari DPN,” ujarnya.
Sementara, Sekretaris SC Muscab II Peradi Soekardji mengungkapkan, sesuai dengan surat dari DPN Nomor 246 tertanggal 9 Juli 2023, disebutkan ada 332 anggota dan mempunyai kartu tanda pengenal. “Mereka yang mempunyai kartu tanda pengenal anggota yang masih berlaku mempunyai hak suara dipilih dan memilih,” ucapnya.
Soekardji menjelaskan, sesuai dengan AD/ART dan tata tertib yang sudah dibuat, ada beberapa persyaratan yang sudah ditetapkan sama panitia. Disamping persyaratan pokok yang telah diatur sebelumnya. Di antaranya, anggota Peradi Sidoarjo tidak boleh dari luar daerah dan berdomisili atau berkantor di Sidoarjo.
Kemudian, membuat surat pernyataan siap menjadi ketua DPC Peradi Sidoarjo periode 2023-2028. Selanjutnya sanggup mematuhi ketentuan-ketentuan hasil dari Muscab III. “Pengumuman ini akan kita umumkan pada Senin (17/7) besok,” jelas Soekardji.
Tujuan dari pengumuman persyaratan ini diharapkan bakal calon ini untuk dapat menyiapkan berkas-berkas persyaratannya. “Jadi mereka mengambil persyaratannya terlebih dahulu. Kemudian pendaftaran secara formal pada saat Muscab III besok,” ungkapnya.
Untuk persyaratan maju sebagai calon ketua, lanjut Soekardji, harus menjadi pengurus Peradi sekurang-kurangnya satu periode dan atau sudah berpraktik sebagai advokat sekurang-kurangnya selama 5 tahun. “Itu sesuai dengan pasal 30 dalam Anggaran Dasar. Kalau pengacara baru, belum bisa,” pungkasnya.(dan)