Sidoarjo, NEODEMOKRASI.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sidoarjo berhasil meringkus Setiya Andika Wijaya (24), asal Desa Tawang Sari, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Di ditangkap lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba.
Plt Kasi Pemberantasan BNNK Sidoarjo Samsul Arifin mengatakan, tersangka yang setiap harinya bekerja sebagai karyawan pabrik itu berhasil ditangkap di pintu masuk Perumahan Puri Indah.
“Saat tim melakukan pemantauan, tersangka ini gelagatnya mencurigakan. Dia mondar-mandir,” kata Samsul Arifin, Kamis (3/6).
Oleh petugas, tersangka langsung ditangkap. Saat digeledah, petugas menemukan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,62 gram. “Sabu itu disimpan di dalam bungkus rokok dan diletakkan di laci motor,” terang Samsul.
Sebelum dibawa ke kantor BNNK Sidoarjo, penyelidikan dilanjutkan. Tersangka kemudian dibawa ke rumahnya untuk menunjukkan barang bukti lain. “Di rumah tersangka kami menemukan timbangan elektrik, skop, plastik klip, dan alat isap,” ujarnya.
Saat dimintai keterangan, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dengan sistem ranjau. “Tersangka ini mendapatkan sabu dari seseorang yang berada di lapas dengan cara menghubungi lewat WhatsApps. Kemudian atasannya menyuruh anak buahnya untuk melakukan ranjau,” ungkapnya.
Nah, setelah berhasil mengambil barang ranjauan (sabu), tersangka yang sudah bergelut di bidang sabu-sabu sejak tahun 2017 ini menjualnya kembali kepada para pelajar. “Dijual kepada para remaja. Per 0,08 gramnya dijual seharga Rp 200 ribu,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka ini meringkuk di sel tahanan dan dijerat pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara di atas 6 tahun penjara.(dan)