Neo-Demokrasi
Jatim

Pemprof Jatim Terus Mendorong BUMD Berinovasi untuk Optimalisasi Pendapatan

 

Para Narsum di diskusi panel bertajuk BUMD Outlood 2025 yang digelar Pokja DPRD Jatim

Surabaya.NEODEMOKRASI.COM. Pokja Indrapura yang merupakan kelompok wartawan yang bergabung untuk wilayah liputan di DPRD Provinsi Jatim menggelar diskusi panel bertajuk BUMD Outlook 2025 “Saatnya BUMD Jadi Penopang Utama Pendapatan Asli Daerah Provinsi Jawa Timur” bertempat di Gedung DPRD Jatim, Rabu (12/6/2024). Diskusi ini menghadirkan 5 narsum yakni Kepada Biro  Perekonomian Setdaprof Jatim, Aftabuddin Rizalluzzaman, Dirut PT Jatim Graha Utama, Rizal Muttaqin, Wakil ketua Komisi C DPRD Jatim, Paranaya Yudha, Dirut PT PJJ Jatim, Dwi Budi Sulistiana dan Imron Mawardi, Pakar Ekonomi FBB Unair.

Acara digelar di lantai gedung DPRD Jatim kawasan Indrapura dan dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Jatim dari Gerindra, DR Anwar Sadad. Seminar membahas bagimana selama ini Pemprof  Jatim terus berupaya mendorong Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk terus melakukan berbagai inovasi agar bisa meningkatkan pendapatan.  Perlu diketahui bahwa jumlah setoran deviden yang berupa setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari BUMD  sejak pertama kali  didirikan hingga tahun 2023 sudah berhasil mencapai break event point (BEP) senilai Rp5,983 triliun.

Menurut Kepala Biro  Perekonomian Setdaprof Jatim, Aftabuddin Rizalluzzaman,  penyertaan modal hingga tahun 2023  senilai  Rp4,15 Triliun. Menurut  perhitungan sudah untung , tetapi perlu ada upaya upaya optimalisasi. Masih banyak hal yang masih bisa dilakukan BUMD untuk meningkatkan kinerjanya mengambil contohj BUMD Jawa Tengah yang jumlah BUMDnya  yang devidennnya sudah Rp 600 miliar per tahun, sementara Jatim  Rp457 miliar per tahun.

Ia menambahkan, optimalisasi BUMD harus dipercepat karena ada potensi kehilangan PAD Rp 4 Triliun akibat perubahan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun depan. Pada komposisi sebelumnya 70 persen dana bagi kendaraan hasil pajak kendaraan dimiliki provinsi dan 30 persen diberikan untuk kabupaten dan kota. Namun, dengan undang-undang baru tersebut komposisi bagi hasil berubah total yakni 66 persen untuk kabupaten kota dan 34 persen untuk provinsi.

Diskusi yang diselenggarakan oleh Pokja Indrapura tersebut merupakan bentuk respon atas kinerja BUMD di Jatim yang selama ini dinilai belum optimal untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), bahkan dari 9 BUMD hanya 1 BUMD yang sehat secara finansial. Hal ini tentu akan menimbulkan keresahan mengingat tahun 2025 mendatang Pemprov Jatim dilanda krisis PAD akibat implementasi UU No. 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pusat dan Daerah.(nora)

.

Related posts

Mantap Ber-KUB! Bank Jatim Teken Shareholder Agreement dengan Pemprov NTB dan Bank NTB Syariah

neodemokrasi

Jatim Phoria 2024, Pestanya Warga Jatim

Rizki

Pelebaran Pertigaan Bangah-Aloha Dikebut

Rizki