Neo-Demokrasi
Headline Hukum dan kriminal

Pembobol Indomaret di Balongbendo Dibekuk Polisi

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro ketika menjelaskan kasus pembobolan Indomaret.

Sidoarjo, NEODEMOKRASI.COM – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus pembobolan gerai Indomaret, di Bakung Temenggungan, Balongbendo, Sidoarjo, yang terjadi pada akhir November 2021.

Satu pelaku berinisial LTT berhasil ditangkap polisi. Sedangkan satu lagi pelaku masih DPO. Saat ditangkap di tempat tinggalnya, polisi mendapatkan barang bukti alat yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya melalui atap plafon gerai tersebut pada dini hari. Alatnya antara lain, palu, gergaji, gerenda, kabel rol dan karung.

Ada juga handphone dan beberapa parfum, yang didapatkan pelaku dari dalam Indomaret. Untuk barang hasil curian lainnya tidak didapatkan petugas, karena sudah lebih dulu dijual dan terpakai oleh pelaku.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro pada wartawan, Rabu (15/12), menyampaikan, pembobolan gerai Indomaret ini diketahui salah satu karyawan. Dia yang kaget saat membuka pintu gerai mengetahui bagian dalam ruangan sudah berantakan dan ada beberapa barang hilang. Kemudian, yang bersangkutan melapor ke Polsek Balongbendo. Hingga akhirnya tim Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil meringkus satu pelaku. Dan satu pelaku masih DPO.

“Dari keterangan pelaku LTT, ia pernah membobol gerai Indomaret di Gedek, Mojokerto, konter handphone di Peterongan, Jombang, dan di Brangkal, Mojokerto. LTT ini juga residivis pencurian bobol brankas di Ciracas, Jakarta Timur pada 2019 lalu,” jelas Kusumo Wahyu Bintoro.

Atas perbuatan kriminal yang dilakukan LTT, sesuai dijelaskan dalam pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Yakni hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.(dan)

Related posts

Suzuki Ertiga Tabrak Pohon hingga Terbalik di Tempat Angker

Rizki

Varian Active New SUV Peugeot Resmi Hadir

Rizki

Pasca Gempa Bawean, Pemkot Surabaya Hitung Ulang Struktur Bangunan RS

Rizki