Sidoarjo, NEODEMOKRASI.COM – Pelaksanaan Operasi Yustisi di Kabupaten Sidoarjo kali ini berjalan dengan keadaan berbeda. Yaitu dengan penerapan sidang ditempat dengan mengutamakan protokol kesehatan. Rabu (7/7).
Pelaksanaan Operasi Yustisi ini didasari dengan Inpres Nomor 06 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Prokes dalam Pengendalian dan Pencegahan Covid-19. Kegiatan dimulai pada pukul 19.50 WIB.
Kegiatan ini diawali dengan apel kesiapan pasukan gabungan antara TNI-Polri, Satpol PP, dan Pengadilan Negeri Sidoarjo. Sedangkan Kepala Pengamanan adalah Kompol Bunari, kapolsek Waru.
Kegiatan Yustisi kali ini dibagi menjadi tiga kelompok. Yaitu kelompok pertama di depan pintu gerbang. Sedangkan kelompok 2 dan 3 melakukan hunting system dengan arahan jika ada warung atau usaha yang tidak taat, segera ditilang di tempat dan tetap mengedepankan protokol kesehatan.
Tepat pada pukul 21.00 WIB sidang disiplin dilaksanakan oleh Majelis Hakim Syarifudin Ainor Rofik. Hingga pukul 22.00 WIB sidang menghasilkan pelanggar sebanyak 38 orang. Rinciannya pelanggar yang melaksanakan sidang 35 orang. Sedangkan 3 orang lainnya tidak menghadiri sidang yang dilaksanakan. Masing-masing pelanggar divonis denda sebesar Rp. 150.000.
“Kegiatan kali ini dengan sidang di tempat pelanggar protokol kesehatan diharapkan menjadikan efek jera, ungkap Kajari Sidoarjo Arief Zahrulyani.
Menurut gubernur Jatim, Kabupaten Sidoarjo kenaikan penyebaran Covid-19 semakin tinggi. Sehingga masyarakat dihimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.(dan)