Jakarta, NEODEMOKRASI.COM – Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID) member of Lion Air Group memulai operasional penerbangan untuk layanan penumpang berjadwal domestik, Rabu (10/6).
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro dalam rilis yang diterima mengatakan, sesuai perkembangan, calon penumpang pesawat udara sudah semakin memahami serta memenuhi persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan untuk melakukan perjalanan pesawat udara yang ditetapkan selama masa waspada pandemi Covid-19.
Hal ini terkait diterbitkan dan diedarkannya Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No.7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Aturan ini mengatur kembali syarat yang harus dipenuhi oleh setiap calon penumpang bila akan melakukan bepergian dengan menggunakan pesawat udara. Aturan tersebut dianggap lebih sederhana.
Menurut surat edaran tersebut, calon penumpang hanya membutuhkan bukti tes kesehatan seperti PCR atau rapid test dan atau surat keterangan kesehatan.
Bagi calon penumpang Lion Air Group yang akan bepergian mulai 10 Juni 2020 agar memperhatikan hal-hal yang disyaratkan. Pertama, jika tes kesehatan yang digunakan rapid test, maka masa berlaku adalah tiga hari, atau jika tes kesehatan yang digunakan Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), maka masa berlaku ialah tujuh hari.
Kedua, apabila kedua metode tes di atas tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) dari dokter rumah sakit atau puskesmas.
“Untuk itu calon penumpang Lion Air Group harus mencermati masa berlaku dari dokumen kesehatan yang digunakan,” kata Danang.
Lion Air Group mewajibkan dan meminta bagi calon penumpang agar mematuhi ketentuan penerbangan Lion Air Group. Seperti tiba lebih awal di terminal keberangkatan, yakni empat jam sebelum keberangkatan.
Penerbangan Lion Air Group domestik tetap di Terminal 2E dan internasional di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Untuk bandar udara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama.
Calon penumpang harus menunjukkan kartu identitas diri yang sah (KTP atau tanda pengenal lainnya), mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan saat kedatangan serta keluar dari bandar udara. Kemudian, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman (hand sanitizer), mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) selama di terminal bandar udara, menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat, mengikuti petunjuk awak pesawat.(dan)