Jombang, NEODEMOKRASI.COM – Aksi penjambretan yang terjadi di jalan raya Desa Menganto, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang berhasil digagalkan oleh korbannya, Selasa (22/12) kemarin.
Korban merupakan seorang perempuan yang bernama Roidah (46), seorang linmas asal Desa Sidokerto, Kecamatan Mojowarno, Jombang.
Peristiwa bermula sekira pukul 16.45 WIB. Saat itu korban beserta rekannya, Sulistiawati, sedang berboncengan dari arah timur ke barat. Saat di depan Balai Desa Menganto, korban dipepet pelaku yang mengendarai sepeda motor Satria FU.
“Korban kan saya bonceng. Tiba-tiba dari arah belakang dipepet sepeda pelaku dan langsung mencoba merampas gelang korban. Kemudian berteriak kepada saya ‘Loh, Mbak Lis gelangku dijambret’,” ungkap Sulistiawati.
Korban berusaha mempertahankan gelangnya dan terjadi tarik-menarik yang akhirnya pelaku terjatuh. Nahas, saat pelaku yang diketahui bernama Ahmad Fatoni Setiawan (24), warga Jalan Pagesangan III Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya terjatuh. Dia langsung ditangkap rekan korban lainnya yang posisinya naik sepeda motor tepat di belakang korban.
“Saat jatuh langsung ditangkap Arofik yang posisinya naik sepeda motor di belakang saya. Juga masih mengenakan pakaian linmas karena habis ada acara di balai desa. Kemudian dibawa ke teras pertokoan Desa Menganto,” jelas Sulistiawati.
Atas peristiwa tersebut, korban mengalami luka di tangan sebelah kanan lantaran berusaha mempertahankan gelang emasnya. Warga sekitar lokasi yang mengetahui kejadian tersebut turut mengamankan pelaku agar tidak kabur. Selanjutnya dilaporkan ke Polsek Mojowarno.
Selang 15 menit, petugas datang dan membawa pelaku ke Mapolsek Mojowarno. Beruntung nyawa pelaku bisa terselamatkan dari amukan ratusan warga yang sudah jengkel dengan ulah jambret yang meresahkan.
Sementara, Kapolsek Mojowarno, AKP Yogas membenarkan adanya penangkapan jambret tersebut. Saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap pelaku.
“Benar kita mengamankan pelaku dan masih dilakukan pemeriksaan oleh anggota Reskrim kami,” ucapnya saat ditemui di Mapolsek Mojowarno.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti sebuah sepeda motor Suzuki Satria FU nopol S 6423 PW, warna hitam milik pelaku serta gelang emas milik korban.
“Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkas Yogas.(dan)