Sidoarjo, NEODEMOKRASI.COM – Puluhan pengunjung warkop di kawasan Waru dan Juanda, Sidoarjo, Sabtu (13/3) malam, dibubarkan Satgas Penanganan Covid Sidoarjo. Mereka dinilai melanggar jam malam dan berkerumun di warung kopi dan kafe.
Tidak hanya dibubarkan. Satgas Covid Sidoarjo yang terdiri dari Polresta Sidoarjo, Kodim 0816, dan Satpol PP juga menindak pengelola warkop dan kafe
Perwira pengendali AKP Sugeng Sulistiyono menindak mereka karena dinilai melanggar aturan prokes. Mereka tidak menghiraukan kerumunan massa yang terjadi di tempat usahanya.
Belasan pengelola warkop dan kafe ini langsung disita KTP-nya dan diberi surat tilang pelanggaran prokes. Kemudian, menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
“ Saya gak tahu Pak. Saya kira PPKM mikro sudah berakhir dan kehidupan kembali normal,” ujar Hendra, salah satu pengelola warkop di Waru, Sidoarjo.
Razia ini sengaja dilakukan. Hal ini untuk menekan angka penyebaran Covid-9 di Sidoarjo yang kini berstatus zona oranye. Razia ini juga dilakukan sebagai upaya untuk menegakkan disiplin masyarakat. Mereka harus mematuhi aturan prokes Protokol seiring pelaksanaan PPKM mikro yang diperpanjang hingga 22 Maret 2021.
“ Meski angka penyebaran Covid-19 di Sidoarjo saat ini telah mengalami penurunan, namun Satgas Covid-19 akan tetap melakukan pengawasan di masyarakat. Tujuannya agar tidak terjadi lagi penyebaran Covid-19 akibat menurunnya disiplin masyarakat dalam mematuhi aturan protokol kesehatan,” pungkas Wakil Ketua Satgas Covid Sidoarjo Kombes Pol Sumardji. (dan)