Sidoarjo, NEODEMOKRASI.COM – Genderang perang melawan peredaran narkotika terus digalakkan Polresta Sidoarjo. Kali ini Satresnarkoba berhasil meringkus tersangka penyalahgunaan sabu dan pil ekstasi.
Bermula adanya informasi pada Minggu (15/5), sekira pukul 19.15 WIB adanya seseorang yang melakukan penyalahgunaan sabu di wilayah hukum Polsek Tarik. Setelah dilakukan penyelidikan bahwa seseorang tersebut akan melakukan transaksi sabu dengan cara sistem ranjau.
IR alias H (24) warga Krian tidak berkutik saat petugas berhasil melakukan penangkapan di Jalan Raya Bakalan, Tarik, Kecamatan Balongbendo. Tepatnya di sebelah Selatan lampu merah dan menemukan barang bukti 1 poket sabu dengan berat 25,86 gram. Tersangka berhasil diamankan.
Setelah itu, kembali melakukan penggeledahan di kamar kos yang dihuni oleh tersangka IR.. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 poket sabu dengan berat 49,13 gram, beserta plastik klipnya, 3 kardus warna kuning yang didalamnya terdapat 300 bungkus plastik berisi pil logo LL, masing-masing seribu butir.
Kemudian, 1 kardus warna hitam yang didalamnya terdapat seratus botol putih berisi pil logo LL masing-masing seribu butir, seratus botol putih berisi pil logo LL masing-masing seribu butir, 20 butir pil ekstasi warna pink dengan bruto 7,54 gram beserta bungkusnya, dan 2 timbangan elektrik.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan bahwa tersangka itu merupakan orang suruhan pengedar yang dikenalnya pada saat menonton pertandingan bola di tahun 2018. Orang tersebut saat ini masih diburu.
“Tersangka IR alias H mengirim narkoba jenis sabu dan pil ekstasi masih di wilayah Sidoarjo dan telah beroperasi selama empat bulan,” ujar kapolresta Sidoarjo kepada awak media, Selasa (24/5).(dan)