Surabaya, NEODEMOKRASI.COM – Sebanyak 120 orang calon terpilih anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029 telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim pada Selasa (28/5) pukul 10.00 WIB.
Penetapan dilaksanakan di Hotel Shangrila dengan dihadiri ketua partai politik (parpol), pimpinan stakeholder, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tingkat provinsi, ketua, dan sekretaris KPU kabupaten-kota se-Jawa Timur.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim Choirul Umam mengungkapkan bahwa dari 120 kursi yang ada di DPRD Provinsi Jawa Timur, kursi terbanyak diraih oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yakni 27 kursi. “Posisi kedua diraih oleh dua partai, yakni Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan masing-masing 21 kursi,” ujarnya ditemui usai pelaksanaan rapat pleno.
Berikutnya diisusul oleh Partai Golongan Karya (Golkar) sebanyak 15 kursi, Partai Demokrat 11 kursi, dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) 10 kursi. “Lalu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 5 kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) 5 kursi, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 4 kursi, serta Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 1 kursi,” terang Umam.
Sementara itu, Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi selaku nahkoda KPU Jatim berharap dari 120 orang calon terpilih bisa membawa Jawa Timur lebih maju. “Mudah-mudahan calon terpilih anggota DPRD Provinsi dari 14 daerah di Jawa Timur bisa menjadi pemimpin yang membawa Jawa Timur lebih baik dan maju,” pungkasnya.(dan)