Neo-Demokrasi
Politik Pemerintahan

KPU Jatim Siap Laksanakan Tahapan Pendaftaran Paslon Gub-Wagub, Bupati -Wabup serta Walikota-Wawali Bersama 38 KPU Kota/Kabupaten

  • Nur Salam Anggota KPU Jatim

Surabaya. NEODEMOKRASI.COM. Ketua KPU Jatim Aang Khunaefi menyatakan  bahwa pihaknya sangat siap melaksanakan tahapan penerimaan pendaftaran untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota bersama 38 KPU Kabupaten/Kota. Mengingat sesuai ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, masa pendaftaran akan dibuka mulai besok Selasa, 27 Agustus 2024. Hal ini disampaikan di depan sekitar 100 awak media yang hadir dalam  kegiatan  Media Briefing bersama KPU Jatim, di kantor KPU Jatim kawasan Tenggilis Surabaya, Senin, (26/8/2024)

“Pada  prinsipnya kami di provinsi beserta jajaran kami yang ada di 38 kabupaten kota sudah sangat siap melaksanakan tahapan penerimaan pendaftaran untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur bupati wakil bupati serta walikota dan wakil walikota, ” kata Ketua KPU Jatim, Aang Khunaefi pada pembukaan acara .

KPU Jatim akan membuka pendaftaran pada Selasa – Rabu, tanggal 27 – 28 Agustus 2024 mulai pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB. Sementara untuk hari Kamis, 29 Agustus 2024 pendaftaran akan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.

“KPU Jatim menyediakan space yang cukup untuk media melakukan peliputan selama proses penerimaan pendaftaran. Selain itu, kami juga menyediakan waktu untuk konferensi pers pasca prosesi pendaftaran,” jelas Nur Salam, Divisi Tehnis KPU Jatim.

Selanjutnya, Choirul Umam juga memaparkan layout proses penerimaan pendaftaran, mulai dari awal kedatangan Bapaslon hingga akhir.

Lebih lanjut Aang Khuaefi menyampaikan bahwa  di provinsi sendiri menyikapi perubahan regulasi pasca dibacakannya putusan Mahkamah Konstitusi itu juga sudah  langsung disesuaikan dengan peraturan  pelaksanaannya sejak terbit peraturan PKPU nomor 10 tahun 2024 .

“Terkait dengan sikap atas putusan MK yang menganulir beberapa pasal dari Undang-Undang Pilkada, Aang mengatakan terdapat beberapa hal yang berbeda dari PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dengan PKPU perubahannya, yaitu PKPU Nomor 10 Tahun 2024. ” jelas Aang.

“Terkait dengan perubahan yang mengatur secara rinci tahapan pencalonan jadi ada hal yang berbeda dari ketentuan PKPU  Nomor 8 Tahun 2024  karena beberapa pasal di undang-undang Pilkada itu sendiri di Sabtu malam Minggu bersama pemerintah dan DPR dan beberapa dimensi yang lain kemudian dilakukan rapat dengar pendapat dan permalam tadi muncul lah perubahan terkait dengan peraturan PKPU nomor 8 tahun 2018 yang mengatur tentang pencalonan substansi dari perubahan itu diantaranya adalah berkaitan dengan persyaratan pengusulan khususnya dari jalur partai politik yang mana yang sebelumnya itu masih mengkonversi hitungan kursi sejumlah 20% jumlah kursi itu sudah habis digunakan melainkan menggunakan prosentase perolehan suara sah dari data penduduk yang masuk dalam DPT. ” imbuhnya.

Lebih lanjut  ia menambahkan  bahwa penentuan persyaratan usia Pasangan calon baik Gubernur wakil gubernur bupati wakil bupati serta walikota wakil walikota Itu juga kalau kemarin di peraturan nomor 8 terhitungnya itu kerja yang bersangkutan dilantik dan jadwal pelantikan sudah diatur dalam peraturan presiden di bulan Februari 2025.

Namun ada 32 hari ini sejak penetapan Pasangan calon yang mana dalam peraturan PKPU nomor 2 tahun 2024 penetapan Pasangan calon yang dijadwalkan di tanggal 22 September  2024.  Dan saat itu usia yang ditetapkan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur 30 tahun. Sementara untuk Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota berusia 25 tahun.

Ketentuan lain yang diubah juga disebutkan oleh Aang yaitu penentuan usia persyaratan calon Kepala Daerah terhitung sejak yang bersangkutan terlantik berubah menjadi sejak Penetapan Paslon.

Kemudian Aang Khunaefi  meminta  ketua  bidang teknis KPU Provinsi Jawa Timur  Chairul Umam untuk menjelaskan secara tehnis.

“Tapi pada prinsipnya kami akan lebih mengutamakan kesempatan kawan-kawan untuk melakukan pemeriksa mudah-mudahan antara tanggal 27 sampai tanggal 29 berjalan dengan lancar kalau pas nantinya ada beberapa Pasangan calon seperti yang mengatur ini sudah mempersiapkan semaksimal mungkin pelaksanaan penerimaan pendaftaran tanggal 29 Agustus 2024.”katanya.

Nur Salam lebih banyak menyampaikan   teknis pendaftarann, teknik peliputan ,  diharuskannya  ada koordinasi dengan tim KPU. Hal ini karena terkait  keterbatasan area  kantor KPU Jatim. Lokasi kantor yang berbatasan dengan kampung di bagian belakang  perlu dikoordinasikan lebih lanjut. Termasuk moment doorstop  usai  prosesi pendaftaran termasuk 2 sesi  bagi paslon setelah mendaftar  akan digelar konferensi pers .

“Ada sesi wawancara silahkan nanti koordinasi dengan kami proses wawancara mulai dari pra dan Paska baik yang wawancara langsung atau biasanya dari kantor lewat video Call  jadi prinsip kami  tidak  mau ribet di posisi persiapan .  Monggo konfirmasi kaitannya dengan perlengkapan peliputan mohon maaf meskipun kawan-kawan juga ada kartu pers kami harus menyiapkan kartu media peliputan dari KPU Jatim. ” kata Nur Salam.

” Tahapan pendaftaran paslon adalah  salah satu tahapan yang paling spesial tahapan ini tahapan yang ditunggu-tunggu oleh banyak hampir ya kira-kira 80 – 90% persiapan kita karena ini masih nanti juga harus kita Tata ulang .  Kita akan  kliring area ini juga nanti akan kita pindah tadinya di situ apa namanya tempat untuk paslon untuk konten Terus mau kita pindah ke sini karena kalau di sana terlalu jauh di sini supaya teman-teman media ketika Meliput agak legalitas ” kata Choirul Umam.

“Sebelumnya sebagai bentuk dari komitmen KPU atas konstelasi yang berkembang beberapa hari ini beberapa waktu yang lalu kami menegaskan komitmen dan konsistensinya mengawal perubahan MK dan pelaksanakan  tertibnya PKPU Nomor 10 tahun 2020 tentang perubahan PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur wakil gubernur bupati wakil bupati dan walikota dan wakil walikota nah di PP  10 Tahun 2024 itu kurang lebih atau 13 pasal yang dirubah dan beberapa paling menjadi sorotan itu di luar syarat apa pencalonan terkait ambang batas apa suara sah akumulasi suara yang bisa digunakan untuk mencalonkan dan syarat calon.(nora)

*

Ketua KPU Jatim Aang Khunaefi menyatakan  bahwa pihaknya sangat siap melaksanakan tahapan penerimaan pendaftaran untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur bupati wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.  Bersama 38 KPU Kabupaten/Kota saat ini tengah bersiap. Mengingat sesuai ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, masa pendaftaran akan dibuka mulai besok Selasa, 27 Agustus 2024. Hal ini disampaikan di depan sekitar 100 awak media yang hadir dalam  kegiatan  Media Briefing bersama KPU Jatim, di kantor KPU Jatim kawasan Tenggilis Surabaya, Senin, (26 /8/2024) .
“Pada  prinsipnya kami di provinsi beserta jajaran kami yang ada di 38 kabupaten kota sudah sangat siap melaksanakan tahapan penerimaan pendaftaran untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur bupati wakil bupati serta walikota dan wakil walikota” kata Ketua KPU Jatim, Aang Khunaefi pada pembukaan acara .
tara, sebagai leading sector tahapan Pencalonan, Choirul Umam menjelaskan terkait teknis dan alur pendaftaran hingga teknis peliputan oleh media.

“KPU Jatim menyediakan space yang cukup untuk media melakukan peliputan selama proses penerimaan pendaftaran. Selain itu, kami juga menyediakan waktu untuk konferensi pers pasca prosesi pendaftaran,” jelas Umam.

Selanjutnya, Umam juga memaparkan layout proses penerimaan pendaftaran, mulai dari awal kedatangan Bapaslon hingga akhir.

KPU Jatim akan membuka pendaftaran pada Selasa – Rabu, tanggal 27 – 28 Agustus 2024 mulai pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB. Sementara untuk hari Kamis, 29 Agustus 2024 pendaftaran akan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.

Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa  di provinsi sendiri menyikapi perubahan regulasi pasca dibacakannya putusan Mahkamah Konstitusi itu juga sudah  langsung disesuaikan dengan peraturan  pelaksanaannya sejak terbit peraturan PKPU nomor 10 tahun 2024 . Terkait dengan sikap atas putusan MK yang menganulir beberapa pasal dari Undang-Undang Pilkada, Aang mengatakan terdapat beberapa hal yang berbeda dari PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dengan PKPU perubahannya, yaitu PKPU Nomor 10 Tahun 2024. ” jelas Aang.
“Terkait dengan perubahan yang mengatur secara rinci tahapan pencalonan jadi ada hal yang berbeda dari ketentuan PKPU  Nomor 8 Tahun 2024  karena beberapa pasal di undang-undang Pilkada itu sendiri di Sabtu malam Minggu bersama pemerintah dan DPR dan beberapa dimensi yang lain kemudian dilakukan rapat dengar pendapat dan permalam tadi muncul lah perubahan terkait dengan peraturan PKPU nomor 8 tahun 2018 yang mengatur tentang pencalonan substansi dari perubahan itu diantaranya adalah berkaitan dengan persyaratan pengusulan khususnya dari jalur partai politik yang mana yang sebelumnya itu masih mengkonversi hitungan kursi sejumlah 20% jumlah kursi itu sudah habis digunakan melainkan menggunakan prosentase perolehan suara sah dari data penduduk yang masuk dalam DPT. ” imbuhnya.
Lebih lanjut  ia menambahkan  bahwa penentuan persyaratan usia Pasangan calon baik Gubernur wakil gubernur bupati wakil bupati serta walikota wakil walikota Itu juga kalau kemarin di peraturan nomor 8 terhitungnya itu kerja yang bersangkutan dilantik dan jadwal pelantikan sudah diatur dalam peraturan presiden di bulan Februari. Namun ada 32 hari ini sejak penetapan Pasangan calon yang mana dalam peraturan PKPU nomor 2 tahun 2024 penetapan Pasangan calon yang dijadwalkan di tanggal 22 September  2024.  Dan saat itu usia yang ditetapkan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur 30 tahun. Sementara untuk Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota berusia 25 tahun.
Ketentuan lain yang diubah juga disebutkan oleh Aang yaitu penentuan usia persyaratan calon Kepala Daerah terhitung sejak yang bersangkutan terlantik berubah menjadi sejak Penetapan Paslon.
Kemudian Aang Khunaefi  meminta  ketua  bidang teknis KPU Provinsi Jawa Timur  Khairul Umam untuk menjelaskan secara tehnis. Sementara Nur Salam mengatakan para awak media untuk bisa melihat  aplikasi  agar bisa berkolaborasi saling memahami situasi masing-masing . Karena tidak semua aspirasi itu bisa  difasilitas jadi ada beberapa hal yang menjadi kebijakan.
“Tapi pada prinsipnya kami akan lebih mengutamakan kesempatan kawan-kawan untuk melakukan pemeriksa mudah-mudahan antara tanggal 27 sampai tanggal 29 berjalan dengan lancar kalau pas nantinya ada beberapa Pasangan calon seperti yang mengatur ini sudah mempersiapkan semaksimal mungkin pelaksanaan penerimaan pendaftaran tanggal 29 Agustus 2024.”katanya.
Nur Salam lebih banyak menyampaikan   teknis pendaftarann, teknik peliputan , harus ada koordinasi dengan tim KPU. Hal ini karena terkait  keterbatasan area  kantor KPU Jatim. Lokasi kantor yang berbatasan dengan kampung di bagian belakang  perlu dikoordinasikan lejih lanjut. Termasuk moment doorstop  usai  prosesi pendaftaran termasuk 2 sesi  bagi paslon setelah mendaftar  akan digelar konferensi pers .
“Ada sesi wawancara silahkan nanti koordinasi dengan kami proses wawancara mulai dari pra dan Paska baik yang wawancara langsung atau biasanya dari kantor lewat video Call  jadi prinsip kami  tidak  mau ribet di posisi persiapan .  Monggo konfirmasi kaitannya dengan perlengkapan peliputan mohon maaf meskipun kawan-kawan juga ada kartu pers kami harus menyiapkan kartu media peliputan dari KPU Jatim. ” kata Nur Salam.
” Tahapan pendaftaran paslon adalah  salah satu tahapan yang paling spesial tahapan ini tahapan yang ditunggu-tunggu oleh banyak hampir ya kira-kira 80 – 90% persiapan kita karena ini masih nanti juga harus kita Tata ulang .  Kita akan  kliring area ini juga nanti akan kita pindah tadinya di situ apa namanya tempat untuk paslon untuk konten Terus mau kita pindah ke sini karena kalau di sana terlalu jauh di sini supaya teman-teman media ketika Meliput agak legalitas ” kata Choirul Umam.

“Sebelumnya sebagai bentuk dari komitmen KPU atas konstelasi yang berkembang beberapa hari ini beberapa waktu yang lalu kami menegaskan komitmen dan konsistensinya mengawal perubahan MK dan pelaksanakan  tertibnya PKPU Nomor 10 tahun 2020 tentang perubahan PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur wakil gubernur bupati wakil bupati dan walikota dan wakil walikota nah di PP  10 Tahun 2024 itu kurang lebih atau 13 pasal yang dirubah dan beberapa paling menjadi sorotan itu di luar syarat apa pencalonan terkait ambang batas apa suara sah akumulasi suara yang bisa digunakan untuk mencalonkan dan syarat calon.(nora)

*

Related posts

Sinergi Gelar Vaksinasi untuk Santri Ponpes dan Industri Padat Karya Mojokerto.

neodemokrasi

Laba Semester Satu Bank Jatim Tembus Rp. 1 Triliun

neodemokrasi

Cabup Jember M. Fawait Prioritaskan Kesejahteraan GTT dan PTT di Kabupaten Jember

neodemokrasi