Sidoarjo, NEODEMOKRASI.COM – Kanwil Kemenkum HAM Jatim menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan keistimewaan kepada Tatang Istiawan (TI) alias IW. Instansi plat merah yang dipimpin Zaeroji itu menyatakan bahwa TI tetap harus melalui mekanisme sesuai SOP yang berlaku.
“Sesuai arahan kakanwil Kemenkum HAM Jatim, semua tahanan diperlakukan sama, mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dengan tahanan lainnya selama di dalam rutan,” ujar Karutan Surabaya Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho Jumat (4/ 11).
Hendrajati menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima tahanan atas nama TI. Sekitar pukul 14.00 WIB, Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Masnur melakukan pelimpahan kepada pihak Rutan Surabaya. “Kami langsung lakukan pemeriksaan awal dan melakukan proses registrasi ke Sistem Database Pemasyarakatan,” terang Hendrajati.
Proses serah terima selesai sekitar pukul 14.30 WIB. TI langsung digiring ke sel isolasi mandiri khusus tahanan baru. Saat ini, TI berada di dalam kamar seluas 4 x 5 meter bersama dengan sepuluh orang lainnya. “Sesuai SOP yang ada, dia akan berada di sel isolasi selama 7-14 hari ke depan,” jelas Hendrajati.
Pria lulusan AKIP angkatan ke-40 itu menjelaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan yang ada. Apalagi berdasarkan pemeriksaan dokter rutan, TI didiagnosa sedikit demam. “Tadi agak meriang kata dokter, makanya akan kami pantau terus,” ujarnya.
TI juga belum boleh dikunjungi siapapun selama menjalani isolasi. Kecuali ada permohonan dari aparat penegak hukum untuk kepentingan penyidikan lanjutan atau penyelesaian berkas perkara. “Tadi anaknya yang mengantar langsung, didampingi pengacaranya juga,” pungkas Hendrajati. (dan)