Surabaya, NEODEMOKRASI.COM – Pemkot Surabaya telah resmi mengoperasikan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Eka Candrarini di Jalan Medokan Asri Tengah No. 2, Kecamatan Rungkut, Surabaya, Rabu (18/12). Pembangunan RSUD di wilayah Surabaya Timur ini tidak lepas dari dukungan semua pihak, termasuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Kepala Kejati Jawa Timur Mia Amiati menyampaikan apresiasi atas rampungnya pembangunan RSUD Eka Candrarini. Ia menegaskan pentingnya peran kejaksaan dalam mengawal proyek strategis daerah sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS).
“Sebagai kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, saya merasa bangga dan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas terselesaikannya pembangunan RSUD Eka Candrarini,” kata Mia Amiati dalam acara peresmian RSUD Eka Candrarini.
Mia menuturkan, bahwa pengamanan proyek strategis daerah dilakukan Kejati Jatim melalui bidang intelijen penegakan hukum. Dalam hal ini, Kejati Jatim memastikan proyek RSUD Eka Candrarini terlaksana secara objektif, akuntabel, dan profesional.
“Melalui tim pengamanan pembangunan strategis daerah, kami telah mengawal seluruh proses pembangunan secara terencana dan terarah. Hal ini untuk mencegah atau melawan potensi hambatan yang dapat merugikan kepentingan pemerintah daerah,” katanya.
Selain itu, Mia mengungkapkan bahwa Kejati Jatim juga menerapkan sistem Early Warning Detection (EWS). Langkah ini dilakukan untuk mengidentifikasi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) sejak awal. “Ketika kami mendeteksi kemungkinan AGHT, kami langsung mencari solusi terbaik agar proyek berjalan sesuai aturan dan bebas dari masalah hukum,” jelas Mia.
Menurutnya, langkah ini bertujuan untuk memastikan penggunaan anggaran dilakukan secara efektif dan efisien. Karena itu, Mia mengapresiasi pelaksanaan proyek yang dinilainya tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran. “Kami berkomitmen mencegah terjadinya korupsi. Seluruh tahapan proyek, mulai dari perencanaan hingga konstruksi, kami kawal agar berjalan transparan dan akuntabel,” ungkapnya.
Selain melalui bidang intelijen, Kejati Jatim turut memberikan pendampingan hukum melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Pendampingan ini dilakukan sejak tahap perencanaan hingga penyelesaian proyek. “Ketika ada gugatan dalam proses pelaksanaan, kami bertindak atas kuasa dari wali Kota Surabaya untuk melakukan litigasi. Alhamdulillah, semua berjalan sesuai tugas dan fungsi kami,” terang Mia.
Sementara, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan terima kasih kepada Kejati Jawa Timur yang telah memberikan pendampingan dan dukungan dalam proses pembangunan RSUD Eka Candrarini.
Ia menyebut bahwa pembangunan RSUD Eka Candrarini juga tak lepas dari dukungan dari pimpinan dan anggota DPRD Surabaya. Menurutnya, dukungan ini menjadi wujud nyata kolaborasi antara eksekutif dan legislatif. “Rumah sakit menjadi seperti ini karena juga berkat dukungan yang luar biasa dari teman-teman DPRD Surabaya, yang bergerak bersama tanpa membedakan antara eksekutif dan legislatif,” tandasnya. (dan)