Neo-Demokrasi
Headline Hukum dan kriminal

KAI Daop 8 Surabaya dan Komunitas Sosialisasikan Perlintasan Sebidang

Sosialisasi dengan membentangkan imbauan kepada pengguna jalan.

Sidoarjo, NEODEMOKRASI.COM – PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (KAI Daop) 8 Surabaya terus gencar melakukan sosialisasi. Terutama untuk menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang KA.

Kali ini bersama salah satu komunitas pecinta kereta api Railfans Sahabat Kereta Api (SKA), melakukan kegiatan sosialisasi di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Tepatnya di JPL 60 (Jalan Lemah Putro), JPL 61 (Jalan Kutuk Barat), JPL 58 (Jalan Gajah Magersari), dan JPL 63 (Jalan Gatot Subroto).

Dalam pelaksanaannya pada Sabtu (4/9), sejumlah pegawai KAI Daop 8 bersama Railfans SKA dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, membentangkan spanduk. Spanduk itu bertuliskan semua pengendara wajib mendahulukan perjalanan KA sesuai UU No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta membagikan stiker kepada pengendara pada saat KA melintas.

“Sosialisasi keselamatan ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat di wilayah Daop 8 Surabaya, khususnya wilayah Kabupaten Sidoarjo, dalam menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang,” ujar Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif.

Luqman Arif menuturkan, pihaknya akan terus melakukan kegiatan sosialisasi ini di seluruh wilayah Daop 8 secara bergantian. Sebagi informasi, perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur KA dan jalan yang dibuat sebidang. Banyaknya perlintasan sebidang di sepanjang rel karena meningkatnya mobilitas masyarakat pengguna kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan KA.

Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan diwajibkan menaati aturan dengan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. Aturan tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.

Luqman Arif menambahkan dalam UU No.22 tahun 2009 pasal 296 disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

Lebih lanjut, kegiatan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang ini akan terus berkesinambungan. Ia berpesan kepada masyarakat pengguna jalan agar dapat berdisiplin dan mengutamakan keselamatan.

“Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tempat tujuan,” tutup Luqman Arif.

Sementara Wakil Ketua Sahabat Kereta Api Hariyo Tito Pambudi mengatakan, edukasi keselamatan kepada pengguna jalan ini dilakukan secara rutin dan bertahap. Melalui kegiatan ini harapannya masyarakat semakin paham dan memprioritaskan perjalanan kereta api.

“Selain memberikan edukasi kepada warga yang dekat dengan perlintasan, kami juga membagikan stiker dan masker kepada pengendara yang melintas supaya mendahulukan perjalanan kereta api,” pungkasnya. (dan)

 

 

 

Related posts

Wanita Pejalan Kaki Tewas Mendadak di Mojokerto

Rizki

Rumah Pedagang Kelapa Dibobol Maling, 1 Ons Emas Raib

Rizki

3 Indonesia Bantu FamilyMart Percepat Ekspansi Bisnis

Rizki