Neo-Demokrasi
Headline Hukum dan kriminal

Kades di Sidoarjo Jadi Tersangka Kasus Pungli PTSL

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidoarjo Aditya Rakatama dalam rilis kepada media.

Sidoarjo, NEODEMOKRASI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sidoarjo menetapkan oknum Kepala Desa Suko Kecil, Sukodono, RHY, sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan wewenang pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Penetapan RHY sebagai tersangka disampaikan dalam pers rilis oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidoarjo Aditya Rakatama, Senin (24/1). RHY ditetapkan tersangka pada 13 Januari lalu sesuai Nomor PR-19/M.1.10.2/Kph.3/01/2022.

Menurut Rakatama, penyidik melakukan pemanggilan pada tersangka RHY pada Senin (24/1) namun tidak hadir. Surat pemanggilan sebenarnya sudah disampaikan pada 18 Januari lalu.

“Akan tetapi pada hari ini tersangka tidak hadir tanpa alasan yang jelas, sehingga tim jaksa penyidik akan melakukan pemanggilan kedua kepada tersangka RHY tanggal 31 Januari 2022,” kata Rakatama.

Rakatama menambahkan, tim penyidik saat ini juga masih melakukan pemanggilan saksi guna memberikan keterangan untuk kepentingan penyidikan. Keterlibatan saksi masih dibutuhkan untuk menemukan fakta hukum terkait tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan program pemerintah yaitu PTSL Di Desa Suko Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo Tahun 2021.

Terkait kasus ini, penyidik juga telah menyita barang bukti uang senilai Rp 149,8 juta. Selain itu, sejumlah dokumen  yang diduga terkait hasil penyalahgunaan kekuasaannya dalam pelaksanaan PTSL.

Perbuatan tersangka RHY dinilai melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Tersangka juga dikenai denda minimal Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

PTSL adalah salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Sertifikat cukup penting bagi para pemilik tanah. Tujuan PTSL adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari. Namun tersangka menyalahgunakan wewenang dengan menarik uang pada warga yang mengurus PTSL. (dan)

Related posts

Pemprov Jatim Komitmen Selenggarakan Program TisTas SMA-SMK

Rizki

Tujuh Desa di Tulangan Bakal Gelar Pilkades

Rizki

Pemkot Mojokerto dan Bank Jatim Kembangkan Digitalisasi Keuangan UMKM

Rizki