Sidoarjo, NEODEMOKRASI.COM – Satreskrim Polresta Sidoarjo menggerebek sebuah ruko di Perumahan Pondok Mutiara, Sidoarjo, Jumat (24/12). Dari tempat itu, polisi menyita 1.200 botol minuman keras (miras) siap jual.
Tersangka terbilang cerdik mengkamuflase rukonya. Sepintas, orang juga tidak akan mengenali jika ruko itu dijadikan tempat penjualan miras.
Rukonya bersebelahan dengan ruko yang menjual ban. Tapi plang nama ruko yang berisi miras itu masih satu paket dengan ruko yang menjual miras.
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro menerangkan, jika satu orang juga diamankan terkait pengerebekan itu. Yakni NJ, pemilik dan penanggung jawab ruko. “Pelaku menyewa. Plang rukonya masih sama dengan ruko penjual ban. Jadi seolah-olah sama,” katanya., Minggu (26/12)
Setelah digeledah, polisi menemukan 1.200 botol miras berbagai merek. Di antaranya, Happy 360 ml, Iceland 500 ml, Tomi Standley 950 ml, Gilbey’s 350 ml, hingga Paloma 1000 ml. “Tidak melayani eceran, tapi dijual satu karton,” terang Kusumo.
Tersangka sudah melakoni bisnis minuman haram itu 5 bulan terakhir. Dari keterangan yang didapat, pembelinya juga masih di sekitaran Sidoarjo.
Setelah ini, minuman haram tersebut juga akan diangkut ke Mapolresta Sidoarjo untuk dimusnahkan. Sementara tersangka terancam hukuman penjara selama 3 bulan karena terlibat penjualan miras tanpa izin.(dan)