Sidoarjo, NEODEMOKRASI.COM – Tiga anggota gengster dari Alergi Wong Ruwet Sidoarjo (AWRS) berhasil tertangkap oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo. Mereka adalah RW (18), YPJ (17), dan KJC (15) yang berhasil diamankan di kediamannya masing-masing, Rabu (16/8) lalu.
Kejadian tersebut berawal dari aksi mereka yang sempat viral di media sosial. Akibat terlibat tawuran dengan anggota gengster Tim Orang Galau Sidoarjo (Togsda) dan melarikan diri di Desa Sawotratap, Kecamatan Gedangan, Sabtu (12/8).
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, sebelumnya telah beredar video di media sosial aksi sekelompok remaja sedang konvoi di Desa Sawotratap, Kecamatan Gedangan.
“Awalnya KJC menelpon RW dan YPJ dengan tujuan meminta bantuan, karena rumahnya di Desa Sawotratap dilempari batu oleh kelompok Tim Orang Galau,” kata Kusumo, Senin (28/8).
Selanjutnya, mereka bersedia membantu dan langsung menjemput YPJ di Desa Wage, Kecamatan Taman menggunakan Honda Scoopy nopol L 4226 AAT. Sesampainya di putar balik SPBU Aloha bertemu dengan musuh dari Tim Orang Galau yang sedang konvoi membawa senjata tajam dan langsung mengejar anggota Alergi Wong Ruwet.
Sekira pukul 01.30 WIB, tersangka KJC selaku admin Alergi Wong Ruwet menerima telpon Instagram dari admin Tim Orang Galau mengabarkan bahwa pihaknya sudah berada di depan gang untuk mengajak tawuran.
Kemudian, RW dan YPJ membawa sajam celurit. Sedangkan KJC membawa sajam cocor bebek keluar dari kos untuk mengecek keberadaan Tim Orang Galau. “Sampai di depan gang RW melakukan live Instagram menggunakan akun Alergi Wong Ruwet dan meng-tag akun Instagram Tim Orang Galau,” ujarnya.
Akhirnya, mereka sama-sama live dan saling menunjukkan senjata tajam yang mereka bawa. “Karena kelompok Alergi Wong Ruwet kalah jumlah, akhirnya mereka lari masuk gang menuju kos KJC,” ungkapnya.
Pelaku ditangkap pada Rabu (16/8) di wilayah Kecamatan Gedangan. Menurut Kusumo, dari hasil penggeledahan pelaku telah ditemukan barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy, satu buah celurit panjang 115 cm dan 70 cm, kemudian satu buah sajam jeniss corbek.
Kusumo menegaskan, pelaku dijerat pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, “Pelaku akan dipenjara dengan ancaman 10 tahun penjara,” pungkasnya.(dan)