Surabaya. NEODEMOKRASI. COM. Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Jatim baru saja melakukan penandatanganan perpanjangan perjanjian kerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang dimana UUS Bank Jatim secara resmi telah menjadi Bank Penerima Setoran (BPS)-Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) periode 2024-2027.
Untuk itu Bank Jatim terus berkomitmen meningkatkan layanan tabungan dan setoran haji serta gencar mendorong generasi muda untuk menunaikan ibadah haji. Komitmen tersebut seiring dengan telah dilakukannya penandatanganan perpanjangan perjanjian kerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang dimana UUS Bank Jatim saat ini secara resmi telah menjadi Bank Penerima Setoran (BPS)-Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) periode 2024-2027.
Seperti diketahui BPKH menandatangani perjanjian kerja sama dengan 30 bank di Indonesia. Ketiga puluh bank tersebut terdiri dari 11 bank umum syariah dan 19 unit usaha syariah yang ditunjuk sebagai BPS BPIH. Puluhan BPS BPIH tersebut bertugas menerima setoran awal dan setoran lunas biaya dari calon jamaah haji untuk penyelenggaraan ibadah haji.
Selain itu, juga mengelola rekening tabungan yang dibuka calon jamaah haji untuk tujuan pembayaran setoran awal BPIH reguler atau BPIH Khusus. Dalam perjanjian tersebut merupakan langkah strategis dalam pengelolaan keuangan haji demi meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan Rekening Tabungan Jamaah Haji (RTJH) serta keuangan haji secara keseluruhan.
Adapun perjanjian itu mengacu pada berbagai regulasi. Di antaranya UU 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, UU 21/2008 tentang Perbankan Syariah, serta peraturan-peraturan terkait lain. Sebanyak 30 BPS BPIH yang ditunjuk BPKH telah memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan BPKH. Kerja sama ini berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang berdasar penilaian kinerja dan penilaian kepatuhan oleh BPKH terhadap BPS BPIH.
Penunjukan UUS Bank Jatim sebagai BPS BPIH merupakan kehormatan besar dan tanggung jawab yang akan dilaksanakan dengan penuh komitmen dan integritas oleh perseroan. Hal ini juga merupakan kesempatan bagi BJTM untuk turut serta memberikan kontribusi yang lebih besar dalam mendukung pelaksanaan ibadah haji bagi masyarakat Indonesia.
Menanggapi hal ini, anggota Komisi C DPRD Jatim, Hj Lilik Hendarwati mengatakan turut bangga dengan penunjukan UUS Bank Jatim.
“Baguslah..Alhamdulillah..Itu artinya Bank Jatim mendapat kepercayaan untuk mengelola dana haji yang biasanya dimiliki oleh Bank Nasional milik pemerintah. ” komentar politisi perempuam PKS ini.
Ia juga menambahkan dengan ditunjuknya Bank Jatim resmi sebagai i Bank Penerima Setoran (BPS)-Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH UUS Bank Jatim akan memudahkan proses pendaftaran masyarakat yang berniat melaksanakan ibadahj haji.
Melalui kerjasama ini pihaknya juga berharap dapat memberikan nilai tambah bagi pengguna yakni para calon jamaah haji dan mendukung suksesnya pelaksanaan ritual ibadah haji yang menjadi tradisi masyarakat Indonesia setiap tahunnya.
“Selain karena proses pembayaran sudah tersedia di Bank Jatim, Bank Jatim sudah cukup akrab bagi masyarakat Jatim.” tutupnya.(nora)