Nganjuk, NEODEMOKRASI.COM – Helmi Aldiano (38) tidak bisa berkutik saat Tim Rajawali 19 Reskoba mendobrak kamar kosnya di Dusun Padasan, Desa Baron, Kecamatan Baron. Helmi hanya bisa pasrah setelah dirinya kedapatan sedang menggunakan sabu sedang dalam kondisi flay, ketika anggota menyeruak masuk dan langsung menggeledah tempat kost.
Kasat Reskrim Narkoba (Satreskoba) Polres Nganjuk Iptu Pujo membenarkan jika Tim Rajawali 19 berhasil menangkap tersangka Helmi di kosnya. Kebetulan pelaku sedang memakai sabu dengan alat bukti sabu masih tersisa di pipa kaca.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan guna prmeriksaan lebih lanjut”, kata Pujo kepada Harian Bangsa, Senin (24/8).
Dijelaskan, dari hasil penangkapan anggota berhasil mengamankan barang bukti (BB) yang digunakan di antaranya sabu 0,17 gram, 0,9 gram, 1,18 gram, dan lima pil ekstasi warna cokelat muda.
“Pelaku sendiri bukan warga Nganjuk dan sabu tersesbut didapat dari Solikin asal Surabaya sebagai DPO,” tegasnya.
Helmi merupakan warga Jalan Kalimas Udik II, RT 001 RW 008, Kelurahan Nyamplungan, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya. Pelaku dijerat denan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(dan)