Sidoarjo, NEODEMOKRASI.COM– Satlantas Polresta Sidoarjo masih menemukan warga Sidoarjo yang belum patuh terhadap protokol kesehatan. Sebanyak 5 orang dikenakan sanksi sosial dan satu orang diberi surat tindak pidana ringan (Tipiring).
Kasat Lantas Polresta Sidoarjo Kompol Wikha Ardilestanto mengatakan, sejak pagi petugas kepolisian melakukan operasi yustisi protokol kesehatan di kawasan Pasar Larangan Candi Sidoarjo. Dalam operasi tersebut, petugas masih menemukan satu orang tidak menggunakan masker.
“Satu tidak pakai masker, dan lima orang lainnya melanggar prokes,” jelas Kompol Wikha Ardilestanto, Senin, (11/1).
Masing-masing pelanggar, lanjut Wikha, dikenakan sanksi berupa surat tipiring, dan sanksi sosial. Pemberian sanksi itu dilakukan agar dikemudian hari tidak kembali melanggar protokol kesehatan. “Biar ada efek jera. Karena saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19,” jelasnya.
Yang menjadi sasaran dalam Operasi Yustisi protokol kesehatan di antaranya, pengendara roda dua dan empat, pejalan kaki, hingga pengunjung dan pemilik toko.
Pihaknya akan terus menggalakkan Operasi Yustisi selama 14 hari ke depan. Dan menyiapkan berbagai macam sanksi, jika ada warga yang masih nekat melanggar protokol kesehatan.
Pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) secara serentak se-Jawa Bali. Kegiatan itu berlangsung mulai 11 hingga 25 Januari 2021.
Selain Pasar Larangan, operasi MPP Jalan Lingkar Timur, dan di Sukodono. Petugas juga memberikan sosialisasi kepada warga yang masih belum memahami tentang PPKM. Petugas juga membagikan poster untuk memberikan edukasi kepada mereka.
“Untuk PPKM hari ini menyosialisasikan sekaligus memberikan kegiatan secara nyata di lapangan berupa pembagian poster, spanduk. Juga pelaksanaan edukasi yang sifatnya lebih membuat masyarakat tertib terhadap 3M,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji.
Sementara untuk Operasi Yustisi, kata Sumardji, akan digelar mulai dari skala kecil hingga besar. Dalam artian dari tingkat desa, kecamatan, hingga ke titik-titik daerah rawan yang sudah ditentukan. Sasaran ditentukan mulai tempat keramaian, desa-desa kelurahan hingga kecamatan.
Bagi masyarakat yang melanggar akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) yang sudah diatur. Nantinya sanksi akan lebih mengedepankan sanksi administrasi atau denda.
“Tidak ada sanksi sosial seperti bersih-bersih. Dendanya sendiri relatif. Kalau seseorang melakukan kesalahan yang sudah berulang, dendanya itu berbeda. Pengelola juga lebih berat karena bisa di denda hingga Rp 500 ribu atau bisa lebih banyak,” jelas Sumardji.(dan)