Jakarta, NEODEMOKRASI.COM – Harga timah di pasar fisik timah murni batangan yang diperdagangkan di Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) atau Jakarta Futures Exchange (JFX), pada tanggal 19 Oktober 2021 mencapai harga, yaitu USD 39.800 per metrik ton (M/T)
Harga ini merupakan harga tertinggi sejak timah murni batangan mulai diperdagangkan di BBJ . Selama bulan Oktober 2021, harga timah murni batangan di BBJ telah mengalami peningkatan sebesar 18,2 persen. Di awal perdagangan tanggal 1 Oktober 2021, harga yang terjadi sebesar USD 33.670 per metrik ton (M/T).
Direktur Utama BBJ Stephanus Paulus Lumintang mengatakan, terjadinya kenaikan harga di pasar fisik timah murni batangan ini menunjukkan bahwa ada kenaikan permintaan pasar, khususnya untuk ekspor. Harga yang terjadi di BBJ ini adalah harga pasar yang terbentuk atas dasar permintaan dan penawaran yang terjadi secara murni.
Terciptanya harga tertinggi ini tentunya merupakan angin segar bagi ekosistem pasar fisik timah murni batangan yang diperdagangkan di BBJ. Selain itu, pergerakan ekonomi global yang mulai tumbuh, tentunya juga memberikan stimulus terhadap terjadinya kenaikan transaksi ini.
Pasar fisik timah murni batangan yang diperdagangkan di BBJ merupakan perdagangan timah produksi PT Timah Tbk, dan khusus untuk kegiatan ekspor. Sampai dengan kuartal III tahun 2021, transaksi pasar fisik timah murni batangan di BBJ Jakarta mencapai 672 Lot dalam 30.108 metrik ton, dengan total nilai transaksi mencapai USD 892,2 Juta, atau lebih dari Rp 12,6 triliun.
Sebagai catatan, pasar fisik timah murni batangan untuk ekspor di BBJ mulai diperdagangkan sejak pertengahan tahun 2019 yang lalu. Sedangkan untuk pasar Fisik timah dalam negeri baru mulai berjakan sejak Maret 2021.
Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI Persero) Fajar Wibhiyadi mengatakan, adanya pertumbuhan harga timah untuk ekspor di pasar fisik timah murni batangan di BBJ ini tentunya juga memberikan dampak positif kepada negara.
“Kita tahu, dengan adanya ekspor timah tentunya akan memberikan tambahan devisa bagi negara. Selain itu, pemerintah baik pusat maupun daerah juga akan mendapatkan dana bagi hasil dari royalty atas ekspor timah yang ada,” jelasnya.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara bukan Pajak, disebutkan bahwa pemerintah akan mendapatkan royalty sebesar 3 persen dari harga jual.
Selanjutnya, bagi pemerintah daerah akan ada alokasi dalam bentuk dana bagi hasil. Indonesia sendiri menjadi pemain yang diperhitungkan di pasar timah dunia, yang memiliki cadangan sekitar 17 persen dari total cadangan timah dunia.(dan)