Perkembangan media sosial yang pesat pada akhir-akhir ini menjadi topik hangat untuk dibahas. Hal ini dikarenakan banyaknya masyarakat yang menggunakan media sosial kurang memahami makna medianya itu sendiri. Media sosial semakin beragam, antara lain facebook, twitter, instagram, whatsapp, dan lain-lain dengan cara menggunakan begitu mudah hanya dengan cara berpartisipasi dan berbagi secara online. Perkembangan media sosial tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung berdampak terhadap tatanan dari perilaku manusia, baik sebagai sarana informasi maupun sebagai sarana sosialisasi dan interaksi antar manusia.
Media sosial menjadi sarana untuk menumpahkan segala aktivitas yang mungkin mengesampingkan etika yang berlaku di masyarakat. Etika berasal dari kata ethikus dan dalam bahasa Yunani disebut ethicos yang berarti kebiasaan norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran baik dan buruk tingkah laku manusia. Etika (ethic) bermakna sekumpulan azaz atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, tata cara (adat, sopan santun) mengenai benar salah tentang hak dan kewajiban yang dianut oleh suatu golongan atau masyarakat. Etika juga diartikan cara manusia memperlakukan sesama dan menjalani hidup dan kehidupan dengan baik, sesuai aturan yang berlaku di masyarakat.
Etika berhubungan dengan empat hal sebagai berikut: (1) Dilihat dari segi objek pembahasannya, etika berupaya membahas perbuatan yang dilakukan oleh manusia. (2) Dilihat dari segi sumbernya, etika bersumber pada akal pikiran atau filsafat. Sebagai hasil pemikiran, maka etika tidak bersifat mutlak, absolute dan tidak pula universal. Ia terbatas, dapat berubah, memiliki kekurangan, kelebihan dan sebagainya. Selain itu, etika juga memanfaatkan berbagai ilmu yang memebahas perilaku manusia seperti ilmu antropologi, psikologi, sosiologi, ilmu politik, ilmu ekonomi dan sebagainya, (3) Dilihat dari segi fungsinya, etika berfungsi sebagai penilai, penentu dan penetap terhadap sesuatu perbuatan yang dilakukan oleh manusia, yaitu apakah perbuatan tersebut akan dinilai baik, buruk, mulia, terhormat, hina dan sebagainya. Dengan demikian etika lebih berperan sebagai konseptor terhadap sejumlah perilaku yang dilaksanakan oleh manusia. Etika lebih mengacu kepada pengkajian sistem nilai-nilai yang ada. Dan (4) Dilihat dari segi sifatnya, etika bersifat relative yakni dapat berubah-ubah sesuai dengan tuntutan zaman.
Kemudahan bermedia sosial akibat dari kemajuan teknologi informasi dapat menyebabkan kemudahan dalam segala aktivitas yang mempunyai dampak positif dan negatif bagi masyarakat. Dampak postitif dari sosial media antara lain sebagai media penyampaian informasi, sebagai sarana jejaring sosial untuk bertukar informasi dengan cepat dan murah, dapat menyambung tali silaturrahmi memudahkan bagimasyarakat yang memiliki sanak family yang jauh, mempermudah mempromosikan produk dan jasa, mempermudah berbelanja, juga dapat memanfaatkan sebagai jalan dakwah, sebagai sarana untuk mengembangkan keterampilan dan sosial, dan lain sebagainya dengan jangkauan seluruh penjuru dunia. Disisi lain dampak negatif dari media sosial antara lain memudarnya kebudayaan timur dan lunturnya norma-norma kesantunan, sehingga memberikan pengaruh buruk bagi masyarakat. Kemudahan bersosial media juga menyebabkan rendahnya etika dan moral masyarakat, sehingga bukan kesantunan berbahasa yang terjalin melainkan kekerasan fisik dan mental.
Penggunaan media sosial yang tidak benar selain melanggar etika bisa juga melanggar hukum. Salah satu ontoh penggunaan media sosial yang tidak benar baru-baru ini adalah seorang pria menulis di media sosial facebook yang menghina keluarga besar awak kapal selam KRI Nanggala-402 yang telah dinyatakan tenggelam di perairan utara Pulau Bali. Yang dilakukan selain tidak beretika juga melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Etika bersosial media menurut Batikomindo yaitu: (1) hendaknya selalu menggunakan bahasa yang baik dan benar sehingga tidak menimbulkan resiko kesalahpahaman yang tinggi dan upayakan menuliskannya secara jelas agar pembaca dapat memahami apa yang ingin disampaikan, serta hindari penggunaan kata atau frasa multitafsir, (2) hendaknya bersikap menghargai orang lain seperti jika ditunjukkan pada saat berkomunikasi secara langsung, juga dituntut untuk membaca sebelum berkomentar sehingga interaksi di media sosial akan terjadi dengan lebih produktif dan tidak bersifat negatif, (2) hendaknya melakukan kontrol pada konten sehingga sangat tidak disarankan untuk mengunggah apapun yang bersifat informasi pribadi, seperti misalnya nomor kartu debit atau kredit, NIK, nomor telepon, alamat rumah dan berbagai hal personal lain. (3) hendaknya melakukan kontrol jumlah unggahan sehingga tidak menjadi overposting yang dapat bersifat mengganggu daripada sumber informatif, (4) memiliki preferensi atau identitas dan karakter yang kuat, sehingga akan sangat tidak etis melakukan plagiasi, baik dari segi nama ataupun jenis konten yang diunggah karena dapat membuat pemilik akun lain tidak nyaman.
Sebagai manusia dalam kehidupan yang sehari-hari tidak akan pernah terlepas dari komunikasi sehingga interaksi yang dilakukan dalam media sosial, juga haruslah memperhatikan etika, sehingga interaksi yang dilakukan dalam media sosial haruslah komunikatif dan sopan. Jadi, etika komunikasi adalah norma, nilai, atau ukuran tingkah laku baik dalam kegiatan komunikasi di suatu masyarakat. Dalam nilai-nilai etika yang terbentuk terdapat kaidah yang bertujuan mengatur tata cara berkomunikasi antar sesama diantara masyarakat tanpa menyakiti hati dan menjunjung tinggi etika merupakan tanda penghargaan kepada masyarakat. Media sosial sangat mempengaruhi kehidupan seseorang yang berarti seseorang tersebut harus mampu menyikapi dengan pandai dampak kemajuan teknologi informasi berupa media sosial dan harus memenuhi etika dalam penggunaan media sosial sehingga mendapat hal baik dan positif, minimal sebagai hiburan dan sumber informasi faktual.