Surabaya.NEODEMOKRASI.COM. DR Untari Bisowarno, anggota Komisi E DPRD Provinsi Jatim yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur menolak tegas pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan perihal r penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar . Menurutnya, itu peraturan yang tidak mendasar dan tidak mencerminkan upaya untuk memeperbaiki ahlak dan moral anak bangsa. Menurutnya, selain melecehkan juga sangat bertentangan dengan cita cita Bangsa Indonesia yang sedang gencar membangun dan mempersiapkan generasi unggulan dan berkualitas untuk merealisasikan cita cita bangsa Indonesia mewujutkan Generasi Emas pada 2045.
“ Saat ini, adalah momentum bagi para remaja dan generasi muda Indonesia untuk bekerja keras, mengaktualisasikan diri, tekun belajar untuk menciptakan prestasi prestasi gemilang. Gejolak semangat membara para generasi muda harus diarahkan ke tujuan tujuan positif demi mewujutkan masa depan yang lebih baik. Bukannya malah distimulasi dengan hal hal negatif berbau seks. Sudah tahu bahwa generasi muda itu generasi yang mudah tertarik mencoba hal hal baru apalagi memberikan kenikmatan dan rentan mengundang ketagihanm. Menurut saya dengan menyediakan alat kontrasepsi bagi anak sekolah tidak benar dan sangat melecehkan generasi muda kita” ujarnya saat ditemui di ruang fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jatim, Sabtu, (9/8/2024).
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah yang merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Di mana poin yang paling banyak diperdebatkan adalah Pasal 103 ayat (4) yang mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja yang dinilainya dapat merusak moral generasi muda Indonesia.
“Kita ini berbangsa dan bernegara yang berpedoman pada Pancasila di mana sila pertama berbunyi Ketuhanan yang Maha Esa, ini sudah sangat jelas mengatur bahwa manusia yang beragama menolak segala bentuk perbuatan yang diharamkan dalam agama, termasuk zina. Dan saya sangat yakin semua agama juga menolak perbuatan free sex, karena hubungan seks hanya dihalalkan setelah resmi memasuki perkawinan. “ jelas politisi perempuan senior PDI Perjuangan ini berapi api.
Dan sebagai warga negara yang baik yang mendukung terwujutnya negara yang baik haruslah consent terhadap nasib masa depan para generasi mudanya. Menurut wanita berkerudung ini, kalau generasi masa depan dirusak dengan cara seperti ini melalui peraturan, artinya kita tidak punya nita dan keinginan untuk bernegara yang baik.
Diceritakannya, bahwa dalam pola mendidik anak anaknya, nilai-nilai keagamaan, etika sosial, dan kemasyarakatan menjadi pelajaran dasar yang ditanamkan pada anak anaknya. Dengan pemahaman agama lebih dini akan mampu mengendalikan cara berperilaku lebih terkendali dan tidak mudah terjerumus ke dalam baik itu perbuatan maupun pergaulan bebas.
“Sebagai seorang ibu, saya menekankan pentingnya untuk mengajarkan nilai-nilai tentang keagamaan, nilai-nilai etika sosial, nilai-nilai kemasyarakatan agar anak-anak kami tidak akan menyentuh seks jika belum dilegalkan dalam sebuah pernikahan,” tuturnya.
Menurut Sri Untari, pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 103 ayat (4) yang mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah adalah pelecehan terhadap anak-anak Indonesia. Ia menekankan bahwa generasi muda memiliki kepentingan besar di masa depan dan seharusnya dibekali dengan nilai-nilai yang baik.
Terakhir, karena hal ini sangat bertentangan dengan tradisi masyarakat Jawa Timur yang berbasis religius yang kuat, yang tidak hanya tempat tinggal para ulama besar seperti Hadratus Syekh Hasyim Asy’ari dan wali 9. Juga terbukti dengan banyaknya pondok pesantren besar dan kecil yang jumlahnya mencapai ribuan di Jatim ini menguatkan Jatim sebagai provinsi religius . Bertahannya model pendidikan pesantren yang mampu bertahan selama berabad abad membuktikan bahwa basis pendidikan agama terutama dalam mendidik moral dan ahlak baik dalam berprilaku, bertindak maupun berbuat berdasar ketentuan agama menjadi dasar bagi mayoritas pendidikan di Jawa Timur. ( nora)