Surabaya. NEODEMOKRASI. COM. Anggota DPRD Jatim dari fraksi Golkar, Dr. H. Freddy Poernomo, S.H., M.H menyatakan pihaknya bangga menerima kunjungan rombongan mahasiswa Fakultas Hukum dari Universitas Brawijaya, Malang yang dijamu di ruang Bamus ( Badan Musyawarah) , DPRD Provinsi Jatim kawasan jalan Indrapura, Surabaya.
” DPRD Jatim ini adalah rumah rakyat. Tentunya siapapun boleh datang ke sini tentunya semua diatur jadwalnya . Saya bangga dengan mahasiswa .Karena mereka tidak hanya datang berkunjung tetapi ingin dialog. Sebagai anggota DPRD , saya berikan ilmunya, yang penting tekun, telaten, tidak pernah pantang menyerah. Saya juga sampaikan bahwa menjadi DPR itu adalah pengabdian, bukan pekerjaan. Makanya kalau tetap pengabdi, ya monggo dilanjut ,” katanya.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa DPRD ini sangat terbuka memberikan sharing pengalaman keterbukaan yang ada di DPRD. Berusaha memenuhi apa yang menjadi keinginan pembelajaran adik mahasiswa yang harus disampaikan. Secara kebetulan dirinya mempunyai background sebagai seorang pendidik. Seorang dosen dengan disiplin ilmu juga hukum. Karena keilmuan linear, jadi apa yang dia sampaikan memang yang tepat sekali. Kebetulan beliau faham masalah hukum .
Dr. H. Freddy Poernomo, S.H., M.H memgawali pembekalan dengan menjabarkan soal proses jalannya demokrasi di Indonesia sejak pemerintahan Pak Soeharto hingga Jokowi. Lebih lanjut ia menjelaskan fungsi kelembagaan DPRD Provinsi Jatim utamanya terkait fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan fungsi yang melekat pada seorang wakl rakyat.
Politisi senior Golkar juga menambahkan pihaknya berharap banyak di bawah kepemimpinan Prabowo, nantinya Indonesia menjadi ebih baik, lebih demokrasi, lebih terbuka, lebih informatif, lebih lebih maju, ya, lebih hebat.
“Dan saya sebenarnya bangga sejak zamannya Reformasi, hingga peraturan pemeritahan daerah mengacu Undang-Undang nomor 5 tahun 2010 kemudian setelah reformasi Undang-Undang 22 tahun 1999 ya, tentang pemerintah daerah yang nampaknya lebih menyebankan sistem otonomi yang seluas-luasnya. ” tambahnya.
Lebih lanjut ia mengatakan pada perjalanan kebijakan otonomi daerah yang diberikan seluas-luasnya berubah seperti federal, jadi tanpa kontrol, seolah-olah gubernur sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat di provinsi untuk mengawasi dan melakukan pembinaan kepada kabupaten/kota. Setelah terbit Undang-Undang 32 tahun 2004 yang memberikan sistem otonomi daerah tidak sedikit terbatas. Yang intinya meningkatkan efisiensi dan efektifitas pemerintahan daerah yang memperjelas konsep desentralisasi.
Semacam perlaksanaan pembagian tugas-tugas tentang pemerintah daerah, memperjelas terjadinya benturan dalam berbagai aspek dan negara-negara daerah Untuk menjaga konflik antar susunan pemerintah.
Terbitnya undang-undang ke-3 tahun ke-14. yang juga mengatur keberadaan DPRD ada di dalam ini, dalam undang-undang ke-3. Jadi hubungan pemerintah pusat dan daerah.
” Harapan kami ilmu-ilmu yang sudah didapat dari kampus ini, kalau mereka nanti ingin bekerja dalam dunia politik, ya monggo, tetapi politik yang santun. Tidak harus ngotot dengan kehendak,, semua harus dilakukan dengan dialog, kami pun juga terbuka dengan adik mahasiswa. Kami pun juga siap dikritik, siap mengoreksi diri, mana yang dipandang memang perlu diperbaiki, diperbaiki. Kalau ada kerabat oknum dari teman saya yang memang membuat satu keteledoran, ya tentunya kami mohon maaf, tidak ada niat pun di dalam institusi DPRD ini berbuat yang selainnya” ujarnya.
Intinya semua itu harus sesuai dengan tatanan normatif. Jadi apa yang disampaikan merupakan pembekalan untuk ke depannya. Mereka hadir kan namanya fisik DPRD kan. Dalam rangka untuk melakukan kegiatan lapangan ya, belajar tentang masalah parlemen.
Ditambahkan, gedung DPRD ini memang menjadi salah satu pusat pembangunan. pusat pembelajaran juga potret positif dalam membangun Jawa Timur. Yang penting semua itu dilakukan dengan keterbukaan.
Menurutnya, menjadi anggota DPRDi bukan apa-apa. DPRD itu bukan jabatan yang mulia. DPRD adalah representasi dari kepercayaan rakyat kepada wakilnya. Itu yang harus dipegang betul. Makanya rumah rakyat ini terbuka bagi siapa saja asalkan dilakukan secara baik, santun. Dikritik pun enggak ada masalah, tapi kritik yang membangun, yang mempunyai argumentasi yang positif, logis.
Sememtara salah satu perwakilan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya,
“Secara teori di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, tetapi memang pada dasarnya kami dari DPM Fakultas Hukum Univeraitas Brawijaya melaksanakan agenda visitasi ini adalah untuk melihat bagaimana kemudian implementasi praktik dari teori-teori yang kemudian dijalankan oleh Bapak dan Ibu Dewan yang utamanya berada di DPRD Provinsi Jawa Timur,. Setelah mendapatkan ilmu, punya sistem organisasi yang sama seperti organisasi negara, tentu beberapa hal dan masukan baik yang ada tadi disampaikan oleh dari Bapak Freddy, tentunya nanti ingin kami implementasikan di Fakultas Hukum utamanya. Kalau berbicara pengembangan sumber daya manusia, tentu harapan kami di sini ada beberapa anggota dan perwakilan mahasiswa juga di sini, harapannya ke depannya jika mungkin kami nanti diberikan kesempatan untuk menggantikan Bapak dan Ibu Dewan, kami di sini sudah memiliki pembekalan yang lebih siap,. ” ujar Michael, perwakilan mahasiswa.(nora)