Sidoarjo, NEODEMOKRASI.COM – DPRD Kabupaten Sidoarjo telah menyelesaikan pembahasan sepuluh rancangan peraturan daerah (Raperda) dan mengesahkannya menjadi peraturan daerah (Perda) selama tahun 2021.
Hal itu terungkap dalam laporan kinerja pimpinan DPRD Sidoarjo yang dibacakan oleh Wakil Ketua II DPRD Sidoarjo, Kayan, dalam Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo, di gedung dewan setempat, Rabu (29/12) sore.
Kayan mengatakan, kinerja selama tahun 2021 dalam hal Program Pembentukan Perda (Propemperda), terdapat 15 raperda yang terdiri dari 3 raperda usulan DPRD atau biasa disebut raperda inisiatif, dan 12 raperda usulan eksekutif (Pemkab Sidoarjo).
“Dari lima belas raperda, yang telah ditetapkan menjadi perda, sebanyak sepuluh atau sekitar 70 persen,” cetus Kayan yang berasal dari Fraksi Partai Gerindra ini.
Ia melanjutkan, sedangkan lima raperda yang masih dalam pembahasan, diharapkan bisa ditetapkan menjadi perda pada semester I tahun 2022 mendatang. “Mudah-mudahan pada semester I tahun 2022 dapat selesai dan ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Sidoarjo,” harapnya.
Selain terkait perda, laporan kinerja pimpinan DPRD Sidoarjo tahun 2021 ini juga mencatat capaian kinerja dalam hal produk hukum DPRD. Yakni telah menghasilkan 3 nota kesepakatan bersama DPRD, 10 persetujuan bersama DPRD, 6 keputusan pimpinan DPRD dan 31 keputusan DPRD.
Selain itu, pada 3 November 2021 lalu, DPRD Sidoarjo telah menetapkan rencana kerja tahun 2022. “Untuk propemperda tahun 2022 nanti ada 32 raperda. Terdiri dari 8 raperda inisiatif dan 24 raperda usulan eksekutif,” jelas Kayan. (dan)