Peraturan daerah (Perda) Jawa Timur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur (RTRW) tahun 2023-2043 dan Perda Retribusi yang mencantumkan usulan retribusi ruang laut, segera disahkan DPRD Provinsi Jawa Timur sebelum Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengakhiri jabatannya tanggal 13 Februari 2024.
Ruang lingkup pengaturan peraturan daerah tentang RTRW Provinsi Jawa Timur tersebut terdiri atas ruang lingkup wilayah dan ruang lingkup substansi. Lingkup wilayah RTRW Provinsi Jawa Timur meliputi batas yang ditentukan berdasarkan pola ruang, mencakup wilayah darat.
Termasuk pulau-pulau kecil terdiri dari 512 pulau dan wilayah perairan memiliki luas wilayah pengelolaan 12 mil ke arah laut diukur dari garis pantai dengan luas perairan mencapai 5.202.579,34 hektare.
Perda RTRW Provinsi merupakan integrasi tata ruang darat dan laut. Perda mengenai retribusi daerah yang merupakan revisi Perda No 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah yang juga tidak kalah pentingnya. Sebab, Jawa Timur dipastikan akan mendapat kontribusi pendapatan asli daerah dari pemanfaatan ruang laut. Jumlahnya cukup signifikan yang akan diperoleh dari sewa perairan untuk bangunan yang menetap di atas laut. Seperti dermaga, keramba jaring apung yang sewanya per tahun sebesar Rp1,6 juta per meter persegi.
Selain itu, juga ada retribusi karcis masuk di area konservasi yang besarnya Rp 20 ribu per orang untuk wisatawan lokal dan Rp 50 ribu untuk wisatawan asing. Serta perhitungan lainnya menyangkut pemanfaatan kapal yang sandar di area konservasi dan lainnya. Prediksinya dari pemanfaatan ruang laut ini, pundi-pundi PAD Jawa Timur jika tidak terjadi kebocoran akan bertambah sekitar Rp 2-4 triliun per tahun.
Seperti diketahui bulan Februari tahun 2023 lalu, Persatuan Wartawan (PWI) Jawa Timur bekerja sama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur menghelat seminar pemanfaatan ruang laut dan kontribusinya untuk Pemprov Jawa Timur dalam hal peningkatan pendapatan daerah.
Akan tetapi, di tengah sejumlah prestasi Jawa Timur selama lima tahun terakhir di bawah kepemimpinan Khofifah Indar Parawansa, banyak program di bidang kemaritiman yangcatatannya negatif.
Hingga saat ini sejak diberlakukannya Undang Undang Cipta Kerja tidak satu pun dari 52 pelabuhan laut milik Pemprov Jawa Timur mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang wajib hukumnya dimiliki oleh setiap kegiatan yang memanfaatkan ruang laut.
Demikian pula pelabuhan Jawa Timur tidak memiliki Rencana Induk Pelabuhan (RIP) sejak UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ditetapkan. Boleh dikata, pembangunan fasilitas di pelabuhan milik Pemprov Jatim dianggap tidak berizin alias liar menyalahi aturan.
Sebagaimana tertuang dalam Permenhub No 50 Tahun 2021 tentang Pengembangan Pelabuhan, pasal 65 ayat (1) “Pengembangan pelabuhan hanya dapat dilakukan berdasarkana Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN) dan Rencana Induk Pelabuhan (RIP).
Hal ini ditegaskan pula di ayat (4) disebutkan bahwa pengembangan pelabuhan laut yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (w) huruf b dan huruf (c) wajib memperoleh persetujuan dari menteri.
Dihentikannya pembangunan Pelabuhan Taddan di di Kecamatan Camplong, Sampang olehKSOP Sampang tahun 2022 menjadi preseden buruk. Dinas Perhubungan Jatim telah menganggarkan Rp 15 miliar untuk membangun Pelabuhan Taddan berdampingan dengan pelabuhan milik Kementerian Perhubungan.
Perusahaan pemenang tender melalui lelang terbuka senilai Rp 11,8 miliar tidak bisa mengerjakan pekerjaannya karena tidak mendapat izin dari Kementerian Perhubungan.
Demikian pula peresmian dermaga bergerak (moveable bridge) di Bawean batal diresmikan gubernur. Khofifah juga tanpa sebab batal meresmikan pengoperasian fasilitas pelabuhan. Di antaranya perluasan dermaga jetty dan gudang di Pelabuhan Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) milik Pemprov Jatim tanggal 25 Desember 2023 lalu.
Ditengarai fasilitas yang akan diresmikan gubernur Jatim tersebut tidak memiliki izin dari Kementerian Perhubungan sesuai dengan Permenhub No 50 tahun 2021.
Gubernur Khofifah Indar Parawansa yang konon akan mencalonkan diri lagi menjadi Gubernur Jatim itu tercatat mempunyai dosa lingkungan. Pemprov Jawa Timur bersama Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Tranggono menyetujui pembuangan limbah lumpur dan B3 tambang emas di Kecamatan Pasanggaran, Banyuwangi ke laut lepas di sekitar Teluk Pancer, Banyuwangi Selatan.
Persetujuan tersebut tertuang dalam surat Menteri Kelautan dan Perikanan No. B.1012/MEN-KP/X/2022 tertangal 31 Oktober 2022 tentang Persetujuan Teknis Materi Perairan Pesisir Jawa Timur tahun 2022. Selain Banyuwangi, ditetapkan pula dua lokasi perairan yang diizinkan menjadi tempat pembuangan (dumping) limbah B3. Yaitu di perairan Tuban dan Gresik yang akan dilegalkan di Perda RTRW Provinsi Jawa Timur 2023-2043.(*)
Oleh: Oki Lukito
Dewan Pakar PWI Jawa Timur, Ketua Forum Masyarakat Kelautan, Maritim, Perikanan, dan Sekertaris LBH Maritim