Neo-Demokrasi
Headline Hukum dan kriminal

Disidang, Anak Terdakwa akan Bongkar Dugaan Mafia Tanah

Kristianto ketika akan menghadiri sidang di PN Sidoarjo.

Sidoarjo, NEODEMOKRASI.COM – Sidang lanjutan Kakek Mariyadi (65) kembali digelar di  Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Kakek sebatang kara itu menjadi terdakwa atas perkara dugaan memasuki rumahnya sendiri yang sudah bertahun-tahun dia tempati di Jalan Raya Sawunggaling, Dusun Jemundo, Kecamatan Taman, Sidoarjo.

Sidang yang diketuai Hakim Irwan Efendi menghadirkan dua orang saksi, yakni Kristianto (43), anak kandung Mariyadi, dan Sri Lestari yang merupakan adik ipar dari terdakwa Mariyadi. Dalam persidangan tersebut, Kristianto menceritakan awal mula akar permasalahan hingga rumah orang tuanya beralih nama menjadi milik The Tommy.

“Saat itu tahun 2013, untuk kebutuhan usaha ayah saya meminjam uang di Bank DKI atas nama saya nominal Rp 400 juta. Sudah kami angsur dan tersisa Rp 225 juta. Kemudian ayah berniat melunasi Bank DKI karena kami menunggak anggunan, dan meminjam uang kepada Bapak Tommy dengan agunan sertifikat rumah kami,” kata Kristianto saat sidang di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Kamis (20/10).

Kristianto menambahkan jika saat itu sertifikat nomor SHM 712 dan 1004 diserahkan kepada Dimas, pegawai atau orang kepercayaan Tommy.  Akad awal hutang piutang antara ayahnya dan Tommy senilai Rp 360 juta. “Tidak ada akad jual beli,” sambung Kristianto.

Kristianto yang sejak lulus sekolah bekerja di Jakarta ini kaget bukan kepalang saat tiba-tiba Tommy meneleponnya jika hutang ayahnya  sudah menembus Rp 2 miliar.  Dia langsung menghubungi  ayahnya dan ternyata utang dan bunganya ke Tommy dikisaran Rp 700-800 juta, bukan Rp 2 miliar.

“Saya menghubungi Pak Tommy, dan saya kaget kata Tommy dia sudah membeli rumah tersebut sejak 7 tahun lalu. Aneh kan, kok tiba tiba ayah dan almarhum ibu saya tidak pernah menjual dan akad jual beli, tapi kok rumah kami sudah dibeli Pak Tommy,” tanyanya.

Kristianto menduga ada pemalsuaan tanda tangan ibu kandungnya, yakni almarhum Solichah. Hal itu dia ungkapkan di depan hakim dan jaksa. Almarhum ibunya tidak bisa baca dan tulis. Jika ada pengurusan dokumen apapun selalu menggunakan cap jempol karena tidak bisa tanda tangan. “Saya menduga ada pemalsuan tanda tangan ibu saya di dokumen barang bukti yang ditunjukkan majelis hakim tadi,” tegasnya.

Hal senada juga diungkapkan adik kandung almarhum Solichah, Sri Lestari, yang juga dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut. Sri Lestari menambahkan jika dirinya mengetahui jika permasalahan ini sebenarnya masalah utang piutang. Bukannya jual beli lahan yang notabene tanah warisan kakek buyutnya tersebut.

Kristianto akan memperjuangkan keadilan bagi sang ayah yang saat ini sakit-sakitan dan ditahan di Rutan Sidoarjo tersebut. “Saya akan bongkar dugaan adanya mafia tanah dalam perkara ayah saya ini dengan melaporkan ke Polda Jawa Timur,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Irwan Efendi akan melanjutkan sidang pada Kamis pekan depan dengan agenda saksi ahli dari pihak terdakwa Mariyadi.(dan)

 

Related posts

Aqua Banyuwangi Raih Predikat Emas Pertama di Indonesia

Rizki

Harpelnas, BRI BO HR Muhammad Beri Special Gift ke Nasabah

Rizki

Kapolresta Sidoarjo Tinjau Vaksinasi Tahap Dua di Waru

Rizki