Sidoarjo, NEODEMOKRASI.COM – Gara-gara sang istri minta ganti handphone baru membuat Nurul Kusaini (60), warga Dusun Sumber RT 06 RW 02, Desa Terik, Kecamatan Krian, mencuri handphone. Apalagi ia tak punya uang.
Akhirnya ia nekat mencuri handphone milik Aris (31), warga Desa Grogol, Tulangan. Lantaran aksi nekatnya, Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo pun menangkapnya.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol M. Wahyudin Latif menjelaskan bahwa pihaknya telah menangkap tersangka Nurul Kusaini, yang telah terbukti melakukan pencurian handphone milik Aris. “Tersangka kita tangkap di rumahnya di daerah Krian,” jelasnya, Rabu (27/1).
Lanjut Latif, saat diperiksa petugas, tersangka mengakui semua perbuatannya. Dia mencuri handphone milik Aris lantaran tak punya uang untuk membelikan handphone sang istri. Tersangka bermaksud mengganti handphone istrinya yang sudah ia banting dan rusak.
“Sebelumnya, tersangka ini cekcok dengan istrinya. Saat emosi tersangka membanting HP istrinya. Istrinya pun minta ganti handphone baru,” terangnya.
Karena ditekan terus-menerus sama sang istri, dan tersangka tak punya uang untuk membelikan, akhirnya ia nekat mencuri. Saat waktu istirahat siang, sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka keliling dengan motor Honda Beat yang ia punya untuk mencari mangsa. “Tersangka ini keliling mencari mangsa,” Jlentrenya.
Saat sampai di TKP, yakni rumah korban Aris di Desa Grogol, tersangka berhenti. Dia melihat pintu rumah korban terbuka dan langsung masuk ke rumah Aris. “Kebetulan korban Aris saat itu sedang tidur di kamar dan handphone ada di ruang tengah,” paparnya.
Melihat dua unit HP di meja, tersangka langsung mengambil dan membawanya kabur. Setelah korban bangun tidur dan mencari handphonenya, sudah tidak di tempat. Korban pun melaporkan hilangnya handphone tersebut ke Mapolresta Sidoarjo.
“Unit Resmob melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan rekaman CCTV di sekitar TKP. Polisi menemukan petunjuk, jika pelaku mengendarai motor Beat warna merah nopol W 2029 WL,” urainya.
Dari petunjuk itu, anggota Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo, menangkap pelaku Nurul Kusaini dan menyita barang buktinya. “Kita sita dua unit HP dan motor Beat yang digunakan untuk sarana. Tersangka kita jerat dengan pasal 362 KUHP,” pungkasnya.(dan)