Sidoarjo, NEODEMOKRASI.COM – Masih banyak pelanggaran selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Sidoarjo. Petugas gabungan menutup paksa minimarket dan warkop yang bandel.
Minimarket dan warkop yang ditutup paksa berada di Kecamatan Krian, Sidoarjo. Tempat usaha tersebut melanggar batas waktu buka usaha.
Kapolsek Krian Kompol Muklason mengatakan, pengunjungnya juga melanggar protokol kesehatan. Di antaranya tidak memakai masker dan menimbulkan kerumunan.
“Karena melanggar aturan yang ada saat diberlakukan PPKM. Maka kami bersama petugas gabungan menutup paksa minimarket dan warkop yang bandel tetap buka,” kata Muklason di lokasi penertiban, Selasa (2/2).
Muklason menjelaskan, selain itu mereka juga diberi surat penindakan untuk mengikuti sidang tipiring. Karena sebelumnya sudah diberi teguran namun mereka tetap bandel.
“Mereka yang nekat melanggar di antaranya minimarket, warkop dan kafe-kafe di Kecamatan Krian berjumlah 16 usaha,” tambah Muklason.
Muklason menambahkan, razia Yustisi secara rutin yang melibatkan petugas gabungan ini akan terus dilakukan. Mulai dari pagi, siang dan malam, sampai benar-benar masyarakat patuh dengan prokes.
“Agar masyarakat menyadari bahwa kesehatan merupakan tanggung jawab bersama, yang harus dijaga bersama-sama dipatuhi bersama-sama agar Covid-19 ini segera berakhir,” pungkas Muklason.(dan)