Neo-Demokrasi
Headline Hukum dan kriminal

Bejat, Anak Berkebutuhan Khusus Disetubuhi Tetangga Sendiri

Pelaku di Polresta Sidoarjo.

Sidoarjo, NEODEMOKRASI.COM – Pria usia 50 tahun tega menyetubuhi anak usia di bawah umur di Sidoarjo. Mirisnya, korban juga diketahui merupakan anak berkebutuhan khusus (ABK).

Perbuatan tercela itu dilakukan oleh H pada tanggal 4 Maret 2022 lalu. Pelaku diketahui merupakan tetangga samping rumah korban. Tiap harinya dipercaya keluarga korban untuk mengantar jemput sekolah anaknya.

“Pelaku ini menggantikan istrinya yang sudah meninggal. Awalnya yang antar jemput korban istrinya pelaku. Sayangnya, kepercayaan yang diberikan keluarga korban ini justru malah dimanfaatkan tersangka seperti ini,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro di Polresta Sidoarjo, Selasa (18/4).

Dari pengakuan tersangka, dia sudah melakukan aksi bejatnya itu dua kali. Kejadian pertama, pelaku hanya melakukan tindak cabul dengan memainkan organ tubuh korbannya. Kemudian yang kedua baru melakukan aksi persetubuhan.

“Aksinya ini dia lakukan di rumah korban. Dia ngakunya khilaf. Kejadian ini terungkap saat korban mengeluh sakit di bagian tertentu tubuhnya. Setelah ditanyai keluarga, rupanya korban sudah disetubuhi tersangka dan akhirnya dilaporkan pada kami,” tambah Kusumo.

Akibat perbuatannya ini, pelaku terbukti melanggar UU No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak. Dia dikenai ancaman maksimal 15 tahun penjara akibat perbuatannya itu. (dan)

Related posts

Lima Jam, Kasus Pembunuhan di Sedati Terungkap

Rizki

Polisi Dicurhati Soal Kemacetan di Pasar Sepanjang

Rizki

Bagikan Bansos, Beri Semangat Warga Pasang Bendera

Rizki