Neo-Demokrasi
Headline Hukum dan kriminal

Bapak Dua Anak Ini Nekat Edarkan Sabu

Mansyur yang kedapatan mengedarkan sabu.

Sidoarjo, NEODEMOKRASi.COM– Muchammad Mansyur (45) asal Karanggayam Gang 2 RT 18 RW 04, Kelurahan Pucanganom, Sidoarjo harus berurusan dengan polisi. Bapak dua anak tersebut dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu sebanyak 22 pocket dengan berat kurang lebih 112 gram.

Mansyur merupakan seorang karyawan swasta. Dia ditangkap pada Jumat (30/7) sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Perum Puri Surya Jaya, Desa Punggul, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo.

Dari hasil pemeriksaan petugas, mulanya tersangka mendapat telepon dari seorang rekannya berinisial T untuk mengambil narkoba dari hasil ranjauan di kawasan Aloha, Gedangan. Sesampainya di sana, rekannya kembali menghubungi pelaku agar pergi ke kawasan Desa Sawotratap.

Di sana, pelaku mengambil barang berupa narkotika seberat 1 ons yang dibungkus dengan tas kresek berwarna hitam. Kemudian barang tersebut dipilah-pilah menjadi 22 poket. Delapan poket disimpan di dasbor sepeda motornya, 12 poket disimpan didalam dompet. Dan sisanya dua pocket disimpan di dalam bungkus rokok.

“Pelaku berhasil ditangkap saat hendak pulang ke rumahnya,” jelas Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro saat merilis tersangka,sabtu (7/8).

Rencananya barang tersebut, lanjutnya, hendak diedarkan pelaku di kawasan Sidoarjo berdasarkan perintah rekannya. Pelaku dijanjikan upah sebesar Rp.20 ribu per gramnya jika berhasil menjual barang haram tersebut.

“Dari pengakuannya, tersangka sudah mengedarkan sabu-sabu sebanyak tiga kali. Meski begitu, kami belum percaya sepenuhnya. Karena petugas masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 22 poket seberat 112 gram, satu buah dompet berwarna kuning pink, satu bungkus rokok, dua buah handphone, dan satu buah sepeda motor yang digunakan pelaku.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(dan)

Related posts

Pelindo III Dapat Ganti Rugi Insiden Kapal MV Soul of Luck USD 5 Juta

Rizki

Pj. Gubernur Jatim Serahkan Penghargaan Milenial Entrepreneur Awards 2024

Rizki