Sidoarjo, NEODEMOKRASI.COM– RMF (21) diringkus Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo. Dia dibekuk lantaran mencuri dan menganiaya SA (25) setelah disetubuhinya. Peristiwa bermula saat pemuda asal Desa Sumput, Sukodono, Sidoarjo tersebut mencari wanita open booking online (BO) di aplikasi MiChat. Di aplikasi itu, RMF pun berkenalan dengan korban, SA.
Pelaku dan korban lalu sepakat bertemu di sebuah hotel Jalan Diponegoro Sidoarjo. Namun sebelum bertemu, korban meminta untuk dibelikan satu bungkus rokok kepada pelaku.
“Setelah itu, akhirnya saya bertemu dengan korban di lantai dua kamar 221. Akhirnya saya masuk ke dalam kamar,” ujar pelaku di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (14/6).
Di dalam kamar, pelaku menaruh rokok yang diminta korban beserta uang sebesar Rp 320 ribu. Setelah itu, pelaku dan korban pun berkencan. Selesai berkencan, korban pergi ke kamar mandi.
Nah, saat itu pelaku melihat handphone (HP) milik korban dan juga uang yang sebelumnya ditaruh pelaku. Pelaku berniat mengambil barang tersebut untuk dibawa lari, namun tepergok korban. “Saya sedang pakai celana untuk pergi. Tapi ternyata korban keluar kamar mandi dan melihat apa yang saya lakukan dan teriak,” imbuh pelaku.
Teriakan wanita asal Cianjur, Jawa Barat itu membuat pelaku panik. Pelaku kemudian mendekap korban dari belakang, meminta korban tak berteriak. Bekapan itu membuat korban semaki memberontak.
Pelaku yang kian panik mengambil pisau cutter yang ada di atas meja. Pisau tersebut kemudian disayatkan ke leher korban hingga mengeluarkan darah. “Tapi korban tetap berontak,” kata Rizki.
Korban yang berontak membuat bagian pisau terlepas. Sementara ganggang pisau masih dipegang pelaku. Tak sabar, pelaku mencekik leher korban hingga lemas dan terjatuh ke lantai kamar.
Kondisi ini semakin membuat pelaku kian panik hingga berniat melarikan diri. Namun di pintu kamar, terdapat ketokan dari seseorang. Pelaku pun pergi ke wastafel membersihkan tangannya yang terkena darah korban. Dia lalu mengambil uang, rokok dan HP korban untuk dibawa pergi. Pelaku meninggalkan kamar hotel melalui jendela kamar.
Nah, dari jendela itu, pelaku kemudian turun melalui scaffholding. Selang 30 menit kemudian, korban teringat kartu ATM miliknya tertinggal di dalam kamar hotel. “Akhirnya saya naik lewat scaffholding dan ke jendela. Tapi di kamar itu sudah ada temannya. Akhirnya saya turun lagi,” ujar pelaku.
Saat itu, pelaku tersadar atas pembuatan yang dilakukannya. Dia kemudian kembali ke kamar hotel dan mengakui perbuatannya. “Ketemu di tangga, akhirnya ya sudah saya mengaku,” jelasnya.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, jika pelaku sudah mengakui perbuatannya. Sayangnya, HP korban hilang atau terjatuh saat pelaku berusaha melarikan diri. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara. (dan)