Surabaya, NEODEMOKRASI.COM – Kejanggalan proyek reklamasi laut yang berada di Pantai Watu Dodol, Desa Ketapang Selatan, Banyuwangi, membuat warga, nelayan, hingga pemerhati lingkungan kian geram. Hasil kroscek dan klarifikasi yang dilakukan kepada beberapa instansi di Surabaya, sebulan lalu, yakni pada 31 Mei 2021, masih belum direspon balik.
Para aktivis dan beberapa LSM, baik LKPK dan Teropong , beserta ketua Kelompok Nelayan Mentari Timur, kembali mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jatim kedua kalinya. Tujuannya untuk memperoleh foto kopi kerangka acuan analisis mengenai dampak lingkungan hidup (KA Amdal) terkait reklamasi laut di Watu Dodol, Desa Ketapang Selatan, yang diduga penuh rekayasa.
Tidak hanya ke Dinas Lingkungan Hidup, pemerhati lingkungan hidup Amir Maruf Khan dan tim juga telah mendatangi kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim untuk memertanyakan pengajuan izin reklamasi. Baik perorangan atau pengusaha di Desa Ketapang Selatan.
Berdasarkan pernyataan kasi Perizinan Dinas ESDM Jatim bahwa tidak ada izin reklamasi dan izin lalu lintas yang dikeluarkan pihaknya. Itu artinya bahwa kegiatan yang dilakukan di Desa Ketapang Selatan telah menyalahi aturan karena proses yang dilakukan tidak benar.
Adanya reklamasi Pantai Watu Dodol, Desa Ketapang, menuai protes nelayan dan pemerhati lingkungan. Mereka menilai reklamasi yang dilakukan dapat mengancam ekosistem laut dan membunuh mata pencarian nelayan. Reklamasi laut harus melalui kajian dan melibatkan masyarakat lingkungan sekitar. Selain itu, harus melalui mekanisme pembuatan Amdal dan tidak boleh ada lompatan.
“Kami menduga mekanisme pembuatan Amdal ada lompatan-lompatan. Jadi dalam pengertian tidak melibatkan masyarakat lingkungan sekitar. Tidak melalui kajian-kajian khusus. Seharusnya masyarakat itu wajib diberikan informasi dan dilibatkan dalam proses mekanisme pembuatan kajian itu,” terang Amir Maruf Khan, Rabu (30/6).
Kedatangan pemerhati lingkungan Amir Maruf Khan dan tim kali ini untuk menyerahkan berkas lanjutan tentang adanya reklamasi laut yang dilakukan pengusaha Banyuwangi. “Diduga ada berbagai kejanggalan dalam pelaksanaannya yang kami temukan. Termasuk adanya dugaan rekayasa Amdal,” ungkap Amir Maruf Khan.
Jika dalam penyerahan surat kedua kali ini masih belum ada respon balik, maka pihaknya akan datang lagi untuk yang ketiga kalinya. “Bila masih tetap tidak ada respon balik, maka kami akan melakukan gugatan,” pungkas Amir Maruf Khan.(dan)