Neo-Demokrasi
Headline Hukum dan kriminal

Aksi Tipu-Tipu Direktur Perumahan Terbongkar

Direktur PT Syufa Tata Graha Yoyok Triyogo diringkus oleh Polresta Sidoarjo.

Sidoarjo, NEODEMOKRASI.COM – Berjalan bertahun-tahun, akhirnya Direktur PT Syufa Tata Graha Yoyok Triyogo diringkus oleh Unit Pidek Satreskrim Polresta Sidoarjo. Pria berusia 54 tahun itu diamankan karena laporan penipuan dan penggelapan rumah di Perumahan Premium Regency.

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan bahwa korban yaitu ABS (39), melaporkan tersangka karena sudah melunasi rumahnya akan tetapi belum menerima sertifikat. “Kasusnya dilaporkan pada 2018,” katanya.

Karena itu, kemudian pihak Polresta Sidoarjo melakukan penyidikan dan pemanggilan. Akan tetapi tersangka tidak datang dan akhirnya menghilang. Hingga kemudian ada laporan kembali dalam kurun waktu 2020 hingga 2022.

“Ada tambahan dua lagi laporan dari orang yang belum terima unit rumah di sana dan sudah lunas tapi belum mendapat Sertifikat Hak Milik (SHM),” ujarnya.

Kemudian pada 30 Agustus lalu ada yang melaporkan keberadaan Yoyok Triyogo. Hingga akhirnya Satreskrim Polresta Sidoarjo langsung meringkus pelaku.

Sementara itu, tersangka mengaku bahwa pada 5 Desember 2014 sebelum menjual dan menawarkan perumahan tersebut, dirinya mengajukan pembiayaan kredit ke Bank Muamalat Surabaya sebesar Rp 5 miliar. “Saya ajukan untuk dapat modal,” kata Yoyok Triyogo.

Dia menjaminkan tanah seluas 4.071 meter persegi yang terdiri dari enam SHM atas nama dirinya sendiri. “Saya indukkan atas nama saya. Akhirnya saya tawarkan untuk perumahan,” ujarnya.

Kemudian baru akhirnya oleh tersangka tanah seluas 4.071 meter persegi itu dipecah menjadi 26 unit petak rumah lalu dijualkan. Salah satunya dibeli oleh para korban. “Sertifikatnya masih atas nama saya dan berada di bank,” tuturnya.

Lalu pada 2015 kredit macet dan sertifikat yang harusnya milik para korban tidak bisa dilepas oleh bank. Beberapa korban membeli rumah tersebut dengan harga Rp 200 juta keatas.

Selain itu, dalam akta perjanjian jual beli tanah, tersangka mencantumkan bahwa properti yang dijual benar-benar miliknya dan tidak dijaminkan pada siapapun. Akibat perbuatannya pelaku dikenakan ancaman pidana empat sampai lima tahun. (dan)

Related posts

Ban Meletus, Bus Oleng dan Celaka

Rizki

PLN Bangun Teaching Studio di Unpad Senilai Rp 770 Juta

Rizki

Pipa PGN Bocor, Kanopi Rumah Tersambar Api

Rizki