Neo-Demokrasi
Headline Hukum dan kriminal

Empat Pelaku Pengeroyokan yang Tewaskan Korbannya Dibekuk Polisi

Empat pelaku pengeroyokan yang dikeler petugas Polresta Sidoarjo.

Sidoarjo, NEODEMOKRASI.COM – Kasus pengeroyokan hingga korbannya meninggal dunia di kawasan Jalan Raya Bypass Balongbendo, Sidoarjo, pada Sabtu (25/9) lalu, terungkap. Korban adalah Reicky Vansa Irsyanda (16), warga Desa Kedung Sukodani RT01 RW 01 Kecamatan Balongbendo,Sidoarjo.

Pelaku pengeroyokan yang berhasil tertangkap ada empat orang. Yakni MAM (16) asal Kecamatan Krian, Sidoarjo, MA (16) asal Jatirejo, Mojokerto, MYE (20) asal Jenggawah, Jember, AIF (20) asal Kebomas, Gresik.

“Para pelaku ini berasal dari berbagai kota Dua di antaranya masih di bawah umur. Kami juga masih mengembangkan para pelaku lainnya yang buron,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (8/10).

Pengungkapan kasus ini berdasarkan penyelidikan petugas yang melakukan olah TKP di lokasi kejadian. Mereka mencari keterangan saksi-saksi maupun korban. “Kebetulan saat kejadian juga terekam CCTV,” ujar Kusumo Wahyu Bintoro.

Motif dari pengeroyokan ini, lanjut Kusumo, karena balas dendam. Satu orang dari kelompok yang mengatasnamakan Pasukan Tarung Jalanan (Patajal) ini mengaku jadi korban pemukulan saat menyaksikan balap liar.

“Satu orang dari kelompok ini kemudian mengumpulkan teman-temannya dan melakukan penyerangan. Tapi mereka tidak tahu siapa yang menyerang, jadi mereka asal mencari mangsa,” terangnya.

Kusumo juga mengungkapkan bahwa MYE, satu dari kelompok Patajal tersebut tidak hanya ikut melakukan pengeroyokan hingga korbannya tewas. MYE juga melakukan pengeroyokan di kawasan Gresik.

DI Gresik, MYE beraksi dengan teman gengnya, yakni DBN (19) asal Kluyuh Nganjuk dan MHF (20) asal Bangsal, Mojokerto melakukan pengeroyokan. Namun mereka tidak sampai membunuh korbannya. “Hanya mengambil karburator motor Tiger milik korbannya,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, mereka dijerat pasal 76 jo pasal 80 ayat 3 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan kejadian yang di Gresik mereka diancam pasal 170 sub pasal 365 tentang pengeroyokan dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.(dan)

Related posts

Pelindo Salurkan Bantuan untuk Gempa Bumi di Bali

Rizki

Nakes Muda Jatim Dukung Khofifah-Emil

Rizki

PKH Plus untuk Penguatan Ekonomi Keluarga Rentan Sosial

Rizki